Notaris Tidak Kebal Hukum

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

SLEMAN, (TubasMedia.Com) – Tidak ada seorangpun yang kebal hukum di negara Panca Sila ini, termasuk notaris. Seorang notaris, bila diduga melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum, harus disidik. Apabila didukung bukti yang kuat harus diajukan ke sidang pengadilan.

Namun biasanya Badan Pengawas Notaris, selalu berdalih apa yang tertulis dalam akte autentik itu, berdasarkan keterangan para penghadap. Sementara notaris yang bersangkutan hanya membuatkan saja sesuai keterangan para penghadap. Pada hal ada beberapa akte autentik yang dibuat notaris tidak dihadiri para pihak, sementara yang tandatangan karyawan notaris bersangkutan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Pethrus SH menegaskan hal itu menjawab pertanyaan TubasMedia.Com, di kantornya, pekan lalu terkait diseretnya seorang oknum notais ke meja persidangan Pengadilan Negeri Sleman. Jaksa Siti, SH, mendakwa notaris beritial Ny End SH melanggar pasal 263 dan 264 KUHP, tentang menaruh keterangan palsu pada akte autentik.

Selain Notaris Ny End SH yang didampingi penasehat hukumnya, Layung SH, juga terdakwa Ny Mwr yang dalam surat dakwan jaksa sebagai pemberi keterangan dalam akte tersebut. Kedua terdakwa ini akan dihadapkan ke persidangan Kamis pekan ini untuk memberi kesempatan penasehat hukum terdakwa menyusun eksepsinya. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS