Disahkan, RUU Pilkada dan Pemda Menjadi UU

Loading

dpr

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemerintahan Daerah (Pemda) disahkan menjadi undang-undang. Dalam pengesahan itu, empat menyatakan setuju dan enam fraksi memberikan catatan pelaksanaan UU Pilkada.

” Golkar menyetujui dua RUU inisiatif itu menjadi UU,” kata anggota Fraksi Golkar, Mujib Rahmat pada rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda, Selasa (17/2/2015).

Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKS menerima penuh revisi kedua RUU tersebut disahkan sesuai hasil pembahasan antara Komisi II dan pemerintah.Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat memberikan catatan terkait pelaksanaan uji publik pilkada. Uji publik tetap perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui integritas dan kapabilitas seorang calon kepala daerah.

Fraksi Demokrat mengharapkan Mahkamah Konstitusi perlu memberikan kepastian agar kedua UU itu tak lagi mengalami judicial review. “Kita harus meminta jaminan dari MK agar kita tidak lagi dipontang-panting. Pilkada sudah diselenggarakan muncul judicial review,” kata anggota Fraksi Demokrat, Wahidin Halim.

Fraksi PKB memberikan catatan terkait lamanya penyelenggaraan pilkada serentak nasional yang baru dimulai pada 2027. Menurut anggota Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, pilkada serentak nasional seharusnya sudah dapat dimulai pada tahun 2022.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan untuk mengesahkan kedua UU itu.”Apakah RUU perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemda dapat disahkan menjadi UU?” tanya Fadli. “Setuju,” jawab semua peserta rapat paripurna. (edi s)

CATEGORIES
TAGS