Di PN Tangerang,“Ratu Narkoba” Dituntut Hukuman Mati Divonis Bebas
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Meirika Franola alias Ola yang dipredikatkan sebagai “Ratu Narkoba” untuk kedua-kalinya diloloskan dari hukuman mati menyusul vonis bebas yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Mengetahui sang “Ratu Narkoba” itu divonis bebas, Ketua DPP Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat), Henry Yosodiningrat mengaku sangat kecewa. Lebih-lebih Henry sendiri turut serta dalam proses penangkapan Ola dan suami Ola bernama Tony pada tahun 2000.
Saat proses penangkapan terjadi adegan adu tembak dan berakhir tewasnya Tony di depan Henry ditembus timah panas peluru polisi. Dalam proses hukum di pengadilan, Ola sang “Ratu Narkoba” bersama sindikatnya Dani dan Rani dalam kasus ini dihukum mati. Namun hukuman mati itu pada 2012 oleh Presiden SBY dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Namun, selang beberapa bulan saja, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membekuk Ola dan disidangkan karena rekening bank miliknya digunakan untuk transaksi lalu lintas narkotika. Proses hukum itu berakhir menyusul putusan PN Tangerang memvonis bebas Ola dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Henry, saat dimintai tanggapannya oleh tubasmedia.com melalui hubungan telepon, Selasa (3/3/15) di Jakarta bahwa, putusan majelis hakim yang membebaskan Ola dari tuntutan hukuman mati itu sangat dangkal, tidak cerdas dan ini menimbulkan pertanyaan. Isyarat Henry, majelis hakim seharusnya juga mempertimbangkan perbuatan Ola yang sudah pernah divonis lalu mengulangi lagi perbuatannya (residivis). Sebagai residivis cukup alasan untuk memperberat hukuman sama dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati.
Ketua DPP Granat yang juga Anggota Komisi III DPR ini mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim PN Tangerang tersebut. “Kok vonisnya bisa nihil? Apakah orang yang sudah divonis seumur hidup boleh membunuh? Boleh juga jualan narkoba? Harusnya ditingkatkan vonisnya dong. Bukan jadi nihil,” ujar pria yang juga politisi PDIP ini dengan nada keras.
Henry menyarankan agar jaksa mengajukan upaya hukum banding atau kasasi dalam kasus Ola. Menurutnya, Ola sudah diberi grasi tapi masih tetap mengulangi perbuatannya. Bagi seorang residivis dipastikan tidak ada unsur yang meringankan sehingga tidak tepat diloloskan dari hukuman mati. (marto tobing)
