Delapan Srikandi Indonesia Terserat Kasus Korupsi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Budaya korupsi di negeri kita tercinta ini ternyata tidak lagi didominasi kaum pria. Namun kaum hawa-pun belakangan ini ikut meramaikan perilaku bejat tersebut. Bahkan jumlahnya tidak sedikit. Buktinya, yang terseret-seret hingga kini tercatat delapan nama srikandi Indonesia yang tersangkut kasus-kasus pidana yang menyengsarakan rakyat itu.

Di antara delapan nama itu, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan sudah dijatuhi hukum, baru Malinda Dee dan Mindo Rosalina Manullang sementara yang lainnya seperti Nunun Nurbaeti, Miranda Goeltom dan Wa Ode Nurhayati, perkaranya kini sedang diperiksa di pengadilan Tipikor sementara Siti Fadilla baru-baru ini saja ditetapka statusnya sebagai tersangka sedangkan politisi Demokrat, Angelina Sondakh, setelah dua bulan dinyatakan sebagai tersangka, baru Jumat silam dikerangkeng ke dalam tahanan KPK.

Malinda Dee dihukum cukup berat, 8 tahun plus denda Rp 10 miliar. Mantan pegawai Citibank itu terbukti melakukan penggelapan dan pemindahan rekening nasabah, serta pencucian uang.

Mindo Rosalina Manulang, yang kini menguni rumah tahanan (rutan) KPK telah divonis 2,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan sesuai kasus yang menghebohkan yang menyeret mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang sekaligus membawa nama-nama sejumlah petinggi Partai Demokrat.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tersangka Angelina Sondakh bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penganggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

Menurut,peneliti bidang hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Minggu (29/4/2012), Angelina dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif ataupun aktif. “Penyidik KPK akan menentukan salah satunya,” katanya.

Donal melihat tindak pidana asal untuk menjerat Angelina dengan TPPU sebenarnya sudah jelas, hanya modus pencucian uangnya saja yang masih harus didalami.

“Kasus Nazaruddin telah terbukti fee yang dibagi-bagikan berasal dari tindak pidana korupsi. Artinya predicate crimenya sudah ditemukan, tinggal JPU mencari modus pencucian uang yang dia lakukan,” ucapnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait pembahasan anggaran di Kemenpora maupun Kemendiknas. Belum diketahui nilai uang yang diterima Angie.

Dalam persidangan Muhammad Nazaruddin terungkap kalau Grup Permai (perusahaan Nazar) menggelontorkan Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina dan Koster.

KPK memulainya dengan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam kasus pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham garuda senilai Rp 300 miliar dengan menggunakan uang hasil suap wisma atlet.

Selain Nazaruddin, KPK juga menerapkan UU TPPU terhadap mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. KPK menduga terdapat rekening sejumlah Rp 10 miliar milik Wa Ode yang disamarkan untuk kepentingan pencucian uang melalui sejumlah transaksi.

Seperti yang diketahui, diantara kasus-kasus Pemilu yang terjadi di masa KPU lama, yang paling mencuat adalah kasus yang diduga melibatkan Andi Nurpati, mantan komisioner KPU. Kasus penggelapan dan pemalsuan surat MK itu saat ini, baru menjerat mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan dan mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein.

Nama Andi telah berkali-kali disebut memiliki andil dalam perkara tersebut, tapi sampai saat ini status Andi masih menjadi saksi. Kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan lanjutan dari Mabes Polri yang menanganinya. Surat palsu nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 itu dibuat untuk memenangkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura di Dapil Sulawesi Selatan I dalam Pemilu Legislatif.

Anggota DPR Wa Ode Nurhayati dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK menemukan harta Wa Ode sebanyak Rp 10 miliar merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari hasil suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). Temuan itulah yang menjadilkan alasan bagi KPK untuk menetapkan Wa Ode sebagai tersangka pada kasus TPPU.

Siti Fadillah Supari, mantan Menteri Kesehatan kini sudah jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, yakni Reagen dan Consumable untuk penanganan wabah flu burung tahun 2007 dengan tersangka Ratna Dewi Umar. Dalam kasus ini, Ratna menjabat sebagai Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Tahun 2007 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan flu burung. KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp52 miliar.

Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti, dituntut hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.

Nunun dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Jaksa berkesimpulan, terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa M Rum.

Miranda Goeltom ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2012. Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu disangka bersama-sama dengan Nunun Nurbaetie, menyogok anggota DPR RI periode 1999-2004.

Karenanya pasal yang disangkakan terhadap Miranda pun sama dengan Nunun Nurbaetie, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hanya saja, sempat tersiar kabar bahwa KPK sebenarnya belum mengantongi cukup bukti untuk penetapan Miranda sebagai tersangka. (tim)

CATEGORIES
TAGS