Anwar Usman Sebaiknya Mundur

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mengundurkan diri.

Kini Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatannya atas dasar putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang membuktikan dirinya melakukan pelanggaran berat dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

“Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu,” kata Zainudin, Selasa (7/11/2023).

Zainudin melihat putusan etik ini menjadi yang dinantikan oleh publik pencari keadilan. Menurutnya, keputusan yang disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga sudah sesuai.

“Hakim terlapor Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan perilaku konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kesetaraan, prinsip kepantasan, dan prinsip kesopanan. Dan karenanya diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi,” ucap Zainudin menyebut bunyi putusan etik MKMK.

Kini, Zainudin melihat Anwar berada dalam kesendirian di antara hiruk pikuk Hakim Konstitusi yang masih memegang palu untuk memutus perkara terkait Pemilu maupun Pilkada 2024.

“(Anwar Usman) terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa Pileg, Pilpres dan Pilkada pada pemilu 2024 yang akan datang,” nilai Zainudin. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS