Ambang Batas di Parlemen 3,5 Persen
Laporan: Redaksi
JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Walaupun rapat paripurna DPR masih tetap alot, yang pasti para anggota dewan akhinya menyepakati ambang batas di Parlemen menjadi 3,5 persen, naik satu persen dibanding pemilu 2009. Angka 3,5 persen diputuskan lewat mekanisme voting dalam rapat paripurna, Kamis (12/4) pekan lalu.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang menjadi pimpinan rapat mendorong mekanisme voting untuk membahas Pasal 208 dan Pasal 209 di RUU Pemilu. Musababnya, lobi antarfraksi tak juga menelurkan keputusan.
“Belum ada kesamaan, maka ada alternatif: A. Pasal 209 sesuai rumusan Pansus RUU Pemilu (partai yang tak lolos ambang batas dilarang mengikuti penghitungan suara di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. B. Parpol yang tak memenuhi suara sah yakni 3,5 persen tetap diikutsertakan pemilihan kabupaten/kota, sekurang-kurangnya 4 persen di DPRD provinsi dan 5 persen di DPRD kabupaten/kota,” jelas Pramono.
Pantauan dari voting yang berlangsung singkat Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB dan Fraksi Hanura memilih opsi A. Sedangkan Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN dan Fraksi Gerindra ingin opsi B. “Total 530 orang. Dengan demikian kita kembali pada rumusan pansus. Saya ingin menanyakan apa RUU Pemilu dapat disetujui menjadi UU?” tanya Pramono. ” Setuju,” jawab anggota DPR serempak.
Sementara itu, rapat paripurna lanjutan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum di DPR, Jakarta, terpaksa diskors hingga pukul 14.00 WIB dan belum diputuskan apakah sistem penghitungan suara kuota murni atau divisor webster akan diputuskan secara musyawarah mufakat atau voting.
Pimpinan rapat paripurna Pramono Anung membacakan hasil rapat paripurna sebelumnya. Menurut Pramono, belum ada kesepakatan sistem penghitungan suara. Enam fraksi, yaitu Demokrat, PPP, PKB, PAN, Gerindra, Hanura ingin kuota murni. Sementara Golkar, PDI Perjuangan dan PKS mau webster. “Seharusnya pada paripurna ini kita masuk ke pemungutan suara, apakah akan pilih kuota murni atau webster,” kata Pramono.
Ia menambahkan, apabila pada tiga poin krusial yang sudah disepakati perlu sinkronisasi, maka itu menjadi tugas pimpinan Panitia Khusus dan perwakilan fraksi untuk menyisir ayat demi ayat, pasal demi pasal agar tidak tumpang tindih. (aru/apul)