Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Desak Batalkan Paslon Prabowo Gibran dan Hentikan Dinasti Politik

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Advokat-Advokat TPDI & Perekat Nusantara, besok Jumat, 12/1/2024 akan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pejabat negara dan pihak terkait lainnya.

Alasan melayangkan gugatan tersebut karena dinasti politik dan nepotisme yang dibangun Presiden Jokowi saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan dinasti Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis petang di Jakarta, dikatakan bahwa dinasti politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di eksekutif dan legislatif. Akan tetapi sudah menguasai, bahkan menyandera lembaga yudikatif dalam hal ini MK.

‘’Selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman, MK telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya, karena jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan dinasti politik,’’ kata Petrus Selestinus koordonator Perekat Nusantara.

Kedaualatan rakyat, katanya, akan menjadi korban pertama manakala dinasti politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan, sehingga jika supra struktur politik di pucuk pimpinan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi, maka kedaualatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan Dinasti Politik Jokowi lewat demokrasi seolah-olah.

Pihak yang digugat TPDI dan Perekat Nusantata dalam gugatan PMH dimaksud adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai tergugat-tergugat dan Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Iriana, Kaesang Pangarep dan Tempodotco Podcast Bocor Alus Politik sebagai turut tergugat .

Adapun tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan.

Juga Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan.

Pihak-pihak yang mengajukan gugatan adalah Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S Mokolensang, Paskalis A Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong dan Pieter Paskalis. (sabar)

CATEGORIES
TAGS