30 Perwakilan Advokat Datangi MPR Menyampaikan Aspirasi Rakyat agar Gibran Jangan Dilantik
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sedikitnya tiga puluh perwakilan advokat, Kamis 10 Oktober 2024 akan mendatangi MPR RI untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan tuntutan tentang pembatalan pelantikan Wakil Presiden Terplih Sdr. Gibran Rakabuming Raka.
Aspirasi dan tuntutan kepada MPR RI akan disampaikan melalui Fraksi DPD MPR RI tentang posisi Wakil Presiden terpilih Sdr. Gibran Rakabuming Raka yang pada saat ini tengah menghadapi krisis kepercayaan publik yang semakin luas karena berbagai persoalan pelanggaran terhadap konstitusi, hukum dan demokrasi serta hal-hal lain yang melekat dalam dirinya, sehingga mempengaruhi kelayakannya dan syarat-syarat untuk menjadi Wakil Presiden.
Demikian disampaikan Petrus Selestinus selaku Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Namun lanjut Petrus, ke-30 perwakilan advokat tersebut sebaiknya perlu berdialog dengan Pimpinan MPR melalul Fraksl-Fraksi di MPR dalam rangka merespons aspirasi dan tuntutan masyarakat, mengingat salah satu tugas dan wewenang MPR menurut ketentuan pasal 3 ayat (2) UUD 1945 yaitu melantik Presiden dan Wakil Presiden, sehingga dengan demikian harus dipastikan terlebih dahulu bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang akan dilantik 20 Oktober 2024, benar-benar berada dalam keadaan layak dan memenuhi syarat untuk dilantik.
Mmengutip ketentuan pasal 5 huruf d dan pasal 10 huruf b UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPDP DPD dan DPRD petrus memnyebut,
- Pasal 5 huruf d : “MPR bertugas menyerap aspirasi masyama berkaltan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945″;
- Pasal 10 huruf b : “Anggota MPR berhak menentukan sikap dan pilihan dalam pengambllan Keputusan”.
jBukan Tukang Stempel
Sejalan dengan kedudukan MPR selaku pemegang kedaulatan rakyat sekaligus pengemban fungsi representasi rakyat, MPR bukanlah lembaga tukang stempel hasll Pemilu dan bukan tukang stempel Putusan Mahkamah Konstitusl (MK) dalam sengketa pilpres, melainkan MPR memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi rakyat.
Gunanya memberikan penilaian akhir terhadap seluruh tahapan dalam proses demokratisasi yang sedang berjalan terkait pemilihan dan pelantlkan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih yang akan dilantik 20 Oktober 2024. Pertanyaanya, apakah Gibran masih layak dan beralasan hukum untuk dilantik ? (sabar)