Yang Merasa Tidak Terlibat Korupsi e-KTP Diam Saja, Tak Usah Resah, Tunggu Panggilan KPK

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar mereka yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tidak perlu resah, diam saja.

Hal ini terkait tantangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada KPK untuk mempublikasikan anggota DPR yang mengembalikan uang yang diterima terkait kasus e-KTP. Dari empat belas nama, ada uang Rp 30 miliar yang diserahkan melalui rekening khusus KPK untuk penyidikan.

“Saya kira yang tidak terlibat dengan kasus ini tidak perlu resah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah menjadi terdakwa, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

“Untuk 14 nama ini tidak kami umumkan dengan berbagai pertimbangan mulai dari aspek perlindungan saksi,” ujar Febri. Dua belas nama lainnya bisa diketahui dari proses persidangan.

Sebelumnya, Fahri menilai hal itu perlu dilakukan mengingat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah bocor ke publik. Menurut Fahri, KPK seolah melindungi pihak tertentu atau menyerang pihak tertentu berdasarkan pesanan.

Berikut nama-nama penerima uang siluman e-KTP sebagaimana tersurat dalam surat dakwaan jaksa;

Terdakwa:
– Irman: Rp 10,9 miliar dengan rincian Rp 2,371 miliar, 877.700 dollar AS, 6.000 dollar Singapura.
– Sugiharto: Rp 33,6 miliar dalam bentuk 3,473 juta dollar AS

Kemendagri:
– Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri waktu itu): Rp 43,7 miliar dengan rincian 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
– Diah Anggraini (Sekjen Kemendagri): Rp 26,2 miliar dengan rincian 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
– Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP): Rp 5,9 miliar dengan rincian 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
– Husni Fahmi: Rp 5,9 miliar dengan rincian 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta

Partai Demokrat:
– Anas Urbaningrum: Rp 53,35 miliar dalam bentuk 5,5 juta dollar AS
– Marzuki Alie (Ketua DPR) Rp 20 miliar
– Mirwan Amir: Rp 11,6 miliar dalam bentuk 1,2 juta dollar AS
– Ignatius Mulyono: Rp 2,5 miliar dalam bentuk 258.000 dollar AS
– Taufiq Effendi: Rp 999 juta dalam bentuk 103.000 dollar AS
– M Jafar Hafsah: Rp 970 juta dalam bentuk 100.000 dollar AS
– Khatibul Umam Wiranu: Rp 3,8 miliar dalam bentuk 400.000 dollar AS

Partai Golkar:
– Melcias Marchus Mekeng: Rp 13,5 miliar dalam bentuk 1,4 juta dollar AS
– Chaeruman Harahap: Rp 31 miliar dengan rincian 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
– Agun Gunanjar Sudarsa: Rp 10,1 miliar dalam bentuk 1,047 juta dollar AS
– Mustokoweni: Rp 3,9 miliar dalam bentuk 408.000 dollar AS
– Markus Nari: Rp 4,12 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
– Ade Komarudin: Rp 970 juta dalam bentuk 100.000 doar AS

PDI-P:
– Olly Dondokambey: Rp 11,6 miliar dalam bentuk 1,2 juta dollar AS
– Arif Wibowo: Rp 1 miliar dalam bentuk 108.000 dollar AS
– Ganjar Pranowo: Rp 5,04 miliar dalam bentuk 520.000 dollar AS
– Yasonna Laoly: Rp 814 juta dalam bentuk 84.000 dollar AS

PKS:
– Tamsil Linrung: Rp 6,7 miliar dalam bentuk 700.000 dollar AS
– Jazuli Juwaini: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

PAN:
Teguh Juwarno: Rp 1,6 miliar dalam bentuk 167.000 dollar AS

Hanura:
– Miryam S Haryani: Rp 223 juta dalam bentuk 23.000 dollar AS
– Djamal Aziz: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

Partai Gerindra:
Rindoko: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

PPP:
Nu’man Abdul Hakim: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

PKB:
Abdul Malik Haramain: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

Lain-lain:
Sebanyak 37 anggota Komisi II: 556.000 dollar AS atau setara Rp 5,3 miliar. Masing-masing berkisar 13.000 hingga 18.000 dollar AS. (red)

CATEGORIES
TAGS