Wou…Partai Demokrat Terima Jatah 20 % dari Setiap Proyek Pemerintah

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, menyebut partainya itu mendapat jatah 20 persen dari tiap proyek yang digarap pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Angelina saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Universitas Udayana dan Wisma Atlet bagi terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).

“Nanti jatahnya dibagi berdasarkan proporsional kursi partai. Kalau zaman saya, Demokrat jatahnya 20 persen, kalau PDIP 18 persen. Ya, dapatnya segitu,” ujar perempuan yang akrab dengan sapaan Angie tersebut.
Di depan majelis hakim, terpidana korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang ini lalu membeberkan pembagian jatah tersebut.

Misalnya, kata Angie, terdapat pagu anggaran sebesar Rp1 triliun untuk proyek di Kementerian Pendidikan dan Nasional (saat ini telah berganti nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Dari pagu anggaran tersebut disepakati 50:50 untuk pemerintah dan DPR.  “Dibagi dua jadi Rp500 miliar, ya dibagi ke partai-partai,” katanya.

Angie pun menerangkan urusan pembagian proyek itu menjadi kewenangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, termasuk pengerjaan proyek pembangunan RS Universitas Udayana dan Wisma Atlet yang melibatkan Dudung.

Namun, Angie mengaku tak tahu banyak terkait proyek tersebut karena Nazaruddin hanya menugaskannya untuk menangani proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenristek. Sebagai anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat saat itu Angie bermitra dengan Kemendiknas, Kemenristek, dan Kemenpora.

“Sementara untuk bidang Kemenpora itu ada orang lain yang bertanggung jawab. Pokoknya apapun tugas atau delegasi dari Pak Nazaruddin itu harus tercapai,” tutur Angie.

Hakim lantas menanyakan seberapa besar pengaruh Nazaruddin di parlemen. Angie pun menjawab, Nazaruddin memang berperan besar dalam setiap kebijakan yang harus dijalankan partainya.

“Nasib kami di DPR ditentukan dia. Kan dia bendahara partai dan fraksi, secara informal pasti dia punya pengaruh bagi jajarannya,” terangnya.

Bahkan, menurut dia, Nazaruddin tak segan memindahkan posisi seseorang jika tak menuruti perintahnya.
“Kalau di internal partai kami tidak menjalankan perintahnya nanti diancam digeser ke komisi lain, atau lepas jabatannya. Kalau tidak mau juga nanti dilaporkan ke mas Ibas (panggilan untuk Edhie Baskoro Yudhoyono). Tapi kalau di luar saya enggak tahu,” katanya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dudung melakukan korupsi pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.

Dudung didakwa bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa. Ia juga didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. (roris)

CATEGORIES
TAGS