Untung Atau Nilai Tambah

Loading

Oleh: Fauzi Azis

Ilustrasi

Ilustrasi

BAGI pemerintah pasti kondisi keduanya yakni untung atau nilai tambah dapat terjadi secara bersamaan dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Keuntungan yang dihasilkan oleh dunia bisnis dapat dipastikan bahwa negara akan mendapatkan manfaatnya, yaitu meningkatnya pendapatan pajak (PPh badan).

Nilai tambah yang tercipta dari adanya kegiatan ekonomi dalam surplus yang besar berarti akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang baik karena efisiensi dan produktifitas ekonomi telah terjadi sebegitu rupa yang telah menimbulkan efek positif bagi pertumbuhan investasi, konsumsi masyarakat, belanja negara dan kegiatan ekspor-impor.

Kalau kita dalam posisi sebagai pengusaha, maka kalau mereka kita tanya, jawabanya pasti yang penting untung duluan daripada mengejar soal nilai tambah. Dengan keuntungan yang mereka peroleh, berarti kesempatan membayar kembali atas investasi yang mereka lakukan terbuka untuk kembali.

Para pemegang saham juga akan merasa senang kalau saham perusahaan yang dimilikinya selalu dapat membagikan deviden yang besar baginya. Pihak manajemen dan juga karyawan akan ikut menikmati kalau perusahaan selalu menghasilkan keuntungan karena biasanya mereka akan ikut menikmatinya dalam bentuk tantiem dan jasa produksi atau bentuk kenikmatan lainnya.

Jadi mana yang baik,”untung” atau “nilai tambah”? Hukum ekonomi mengharapkan dua-duanya dapat terjadi, tapi tidak mudah mewujudkannya. Namun dalam realitas bisnis, belum tentu keduanya dapat diraih dalam waktu bersamaan. Apalagi kalau mentalnya yang terbentuk adalah sebagai pedagang, maka yang pasti dikejar adalah keuntungan

Begitu juga para pemilik modal, pemilik uang atau biasa disebut investor, mereka dalam melakukan upaya kapitalisasi asetnya pasti akan memilih investasinya yang paling mendatangkan keuntungan secara finansial.

Maka dari itu yang terjadi adalah investasi di sektor finansial dewasa ini lebih berkembang pesat daripada investasi di sektor riil karena mereka mengharapkan adanya keuntungan yang dapat segera bisa dinikmati.

Invesment grade yang kita sandang sekarang sebagai salah satu negara yang dinilai memiliki peringkat layak investasi, sebenarnya adalah memberikan sinyal positif bagi para investor (asing/lokal) kalau mau berinvestasi menguntungkan saat ini, Indonesia tempatnya karena potensi untuk meraih keuntungan secara finansial sangat terbuka peluangnya.

Kelihatannya dalam ranah investasi dan perdagangan yang telah lama terjadi di seluruh dunia dewasa ini,yang berkembang adalah aksi ambil untung. Aksi investasi untuk menciptakan nilai tambah yang sebesar besarnya bagi kemakmuran negeri yang menjadi tujuan investasinya menjadi tidak mudah menumbuhkannya. Sebagian dari masyarakat kita sendiri yang memiliki uang banyak di tabungan/deposito atau yang disimpan di bawah bantal, mereka mulai ikut-ikutan bermain dan melakukan investasinya di pasar uang dan di pasar modal untuk meraih harapan mendapatkan untung besar dari investasi yang dilakukannya.

Kalau kemudian sebagian dari masyarakat yang lain juga ingin menikmati untung besar, maka kalaupun berniat investasi di sektor riil, mereka kemudian “ikut-ikutan” melakukan bisnis di kebon sawit, batubara atau yang dianggap bisa mendatangkan keuntungan. Setelah berhasil dinikmatinya, mereka tidak mudah dirayu untuk melakukan investasi ke sektor lanjutannya yang lebih bernilai tambah.

Ini ralitas yang ada. Kalau negara mengharapkan agar faktor keuntungan dan pelipatgandaan nilai tambah tercipta sekaligus dalam sistem perekonomian, maka delema trade offnya harus dapat diatasi oleh pemerintah melalui serangkaian instrumen kebijakan yang dikuasai oleh negara dan pemerintah.

Instrumen kebijakan tersebut harus dapat menjamin hadirnya investor yang serius untuk menanamkan modal disektor yg bisa melipatgandakan nilai tambah di sektor riil dan sekaligus menghasilkan keuntungan. Sistem insentif yang dibangun harus bisa menjawab kebutuhan itu dan syaratnya harus potensial untuk mendapatkan “keuntungan”, harus pula bisa lebih besar dari investor yang menanamkan modal di sektor finansial.

Pembagian resiko investasi seyogyanya juga dapat dishare oleh pemerintah. Misal pemerintah bertanggungjawab atas penyediaan lahan dan infrastruktur, jalan, jembatan ke kawasan dimana pusat-pusat produksi itu dilakukan. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bisa berperan dalam mekanisme ini.

Berikutnya, melalui BUMN tertentu (membuat baru atau eksisting), pemerintah dapat melakukan investasi langsung di usaha yang bersifat pionir yang mempunyai misi penciptaan nilai tambah tapi juga menguntungkan. Setelah waktu tertentu, pemerintah bisa melakukan divestasi sebagian dari saham yang dikuasainya melalui pasar modal atau melakukan aliansi strategik dengan jaringan industri nasional atau regional maupun global.

Dengan fenomena ini maka untuk menciptakan keuntungan sekaligus pelipatgandaan nilai tambah ekonomi, tidak cukup hanya kita percaya terhadap adanya pemberian status invesment grade saja, tapi butuh effort yang lain.

Yang paling pokok adalah ketersediaan infrastruktur, kepastian hukum dan sistem insentif. Invesment grade untuk investasi di sektor riil membutuhkan jaminan ini. Hanya dengan cara ini investasi kita harapkan dapat mendatangkan keuntungan sekaligus penciptaan nilai tambah dan ini tetap memerlukan campur tangan pemerintah pada skala tertentu tanpa harus mengorbankan persaingan.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS