Ubedilah; Usul Mencopot Wapres Gibran Jangan Dianggap Remeh, Itu Aspirasi Masyarakat
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Aspirasi yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI agar MPR mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, terus menjadi perbincangan berbagai kalangan.
Termasuk dari pengamat politik, Ubedilah Badrun. Dia menilai usul para purnawirawan TNI yang meminta MPR mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI, tidak bisa diremehkan secara politik.
“Tuntutan seratusan purnawirawan TNI agar Gibran diberhentikan sebagai Wakil Presiden secara politik itu tidak bisa diabaikan,” kata dia melalui layanan pesan, Selasa (29/4).
Sebab, kata dia, usulan itu menunjukkan bahwa peta kekuatan jaringan para purnawirawan TNI tidak tunggal tersentralisasi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Kekuatan seratusan lebih purnawirawan TNI ini tidak bisa diabaikan karena kekuatan jaringanya yang luas dan masih memiliki pengaruh ditengah-tengah masyarakat. Mungkin mereka mendengar aspirasi masyarakat,” kata Ubedilah.
Selanjutnya, kata dia, tuntutan para purnawirawan TNI dari sisi argumen masuk akal karena menyinggung soal putusan nomor 90 yang dibuat MK dan menguntungkan Gibran Rakabuming Raka.
Melanggar Hukum
Kang Ubed sapaan Ubedilah Badrun mengatakan putusan itu kemudian melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Menurut dia, pelanggaran hukum dalam putusan itu mempengaruhi kepercayaan terhadap pemerintahan era Prabowo.
“Rendahnya tingkat kepercayaan tersebut tercermin pada belum percayanya dunia internasional pada keberadaan superholding Danantara, apalagi di dalamnya ada Joko Widodo ayah dari Gibran,” kata Kang Ubed.
Dia mengatakan pemakzulan bisa saja direspons oleh DPR dengan dasar konstitusional Pasal 7 B UUD 1945 melalui mekanisme bertahap.
“Jika wapres dimakzulkan, Pasal 7 B mengatur presiden memilih dua nama untuk diajukan kepada MPR guna dipilih,” ujar Kang Ubed. (sabar)