Akibat Kebijakan Trump, Subsidi Motor Listrik Tertunda
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah memastikan kebijakan subsidi pembelian motor listrik hingga Rp 7 juta akan berlanjut pada 2025 ini. Namun aturan terkait pemberian subsidi tersebut masih belum diterbitkan hingga saat ini.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan kebijakan subsidi motor listrik tersebut masih dalam proses. Namun sayang proses ini harus tertahan akibat kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.
Sebab karena kebijakan tarif Trump, pemerintah termasuk Kemenperin harus mengalihkan fokus mereka untuk segera melakukan negosiasi dengan pemerintah AS. Sehingga pembahasan terkait kebijakan lain jadi tertunda termasuk subsidi motor listrik.
“Masih proses,” jawabnya singkat saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (28/4/2025).
“Karena ada proses soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kita harus pending dulu sementara,” jelas Faisol lagi.
Meski begitu, Faisol tetap memastikan jika pemerintah akan memberikan subsidi untuk motor listrik pada 2025 ini. Walaupun ia juga belum bisa memberikan kepastian kapan kebijakan tersebut akan rampung dan diterbitkan. “Tapi itu akan tetap lanjut,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada 2024, pemerintah memberikan sejumlah insentif dan subsidi pembelian motor listrik untuk masyarakat luas. Salah satunya pemberian subsidi dari Kementerian Perindustrian di mana masyarakat bisa menerima ‘diskon’ hingga Rp 7 juta saat membeli motor listrik berupa potongan harga.
Untuk mendapatkan subsidi ini, masyarakat cukup datang ke dealer dengan membawa KTP. Tercatat total unit kendaraan yang diterima masyarakat bisa mencapai 60.857 berkat program ini pada 2024, naik dari 2023 yang mencapai 11.532. (sabar)