TPDI Protes dan Mengutuk MPR yang Menolak Menerima Aspirasi Masyarakat
![]()

JAKARTA, (tubasmedia,com) – Advokat TPDI dan Advokat Perekat Nusantara melancarkan protes keras dan mengutuk sikap MPR yang menutup pintu gerbang masuk halaman MPR lalu menolak kehadiran kemudian menghalau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi masyakat.
‘’Sikap dan kebijakan penanggung jawab pelayanan tamu masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi, terlebih menjelang sidang MPR, seharusnya diprioritaskan dan dilayani dengan baik, bukan dengan cara menghadang seakan-akan tamu yang datang ke MPR-DPR dan DPD hanya ingin membuat kegaduhan,” kata Koordinagtor TPDI/Perekat Nusantara, Petrus Selestinus didampimgi Erick S Paat di Jakarta, Jumat.
‘’Inilah wajah bopeng MPR dengan kualitas rendah hasil pemilu 2024, yang baru 10 hari bekerja tetapi sudah sombong menutup diri dari pertisipasi masyarakat,’’ tambahnya.
Sebelumnya, tim TPDI/Advokat Perekat Nusantara telah mengirim Surat Pemberitahuah kepada Wakil DPD RI di MPR bahwa tanggal 10/10/2024, pukul 13.00 akan datang bertemu dialog dengan Wakil Ketua MPR dari Fraksi DPD terkait aspirasi masyarakat yang menuntut pembatalan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih.
Karena itu, hari ini Kamis,10/10/2024, para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara datang ke MPR tepat pukul 13.00.WIB sudah di gerbang belakang gedung MPR, mendaftar dan lapor diri di Piket Pamdal MPR-DPR, seperti biasanya.
Dilarang Masuk
Saat mendaftar di Pamdal ditanyakan tujuan kedatangan dan dijelaskan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat agar Gibran Rakabuming Raka tidak dilantik 20 Oktober 2024. Seketika itu juga Pamdal koordinasi dengan pihak dalam dan diberitahu bahwa Advokat TPDI dan Perekat Nusantara dilarang dan tidak diizinkan masuk.
Kami bertanya mengapa tidak diizinkan, mengapa sebagian orang lain bebas ke luar masuk termasuk beberapa orang tokoh masyarakat yang juga ingin ikut bersama kami sudah diizinkan masuk?.
“Pokoknya bapak-bapak tidak diizinkan dan dilarang masuk dan kami ini Pamdalnya DPR bukan Pamdal DPD,’’ begitu jawab petugas.
Selaku masyarakat profesional, kami Advokat TPDI dan Perekat Nusantara menyesalkan sikap Pamdal, MPR dan DPR, karena menutup pintu bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutan.
Oleh karena itu, kami protes keras dan mengutuk sikap petugas Pamdal dan puluhan anggota Polri yang menolak bahkan memblokade kedatangan Advokat-Advokat TPDI dan Perekat Nusantara yang jumlahnya hanya enam orang, ketika hendak menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan MPR melalui Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI, tetapi diblokade hampir 50 anggota Pamdal dan Polri.
Kami lalu berpikir dari pada debat kusir dengan Pamdal dan anggota Polri yang habitatnya memang hanya melaksanakan perintah, akhirnya pihak kami (Advokat-Advokat) memutuskan untuk menyerahkan surat aspirasi masyarakat itu lewat seorang petugas staf DPD RI di emperan trotoar gerbang belakang MPR-DPR dan itulah yang terjadi di hadapan puluhan anggota Pamdal dan Anggota Polri.
Polisi Memblokade Jalan
Kedatangan puluhan anggota Polri dengan sepeda motor, langsung mengambil posisi berjejer menutup jalan arah masuk ke Gedung DPR. Konon katanya mereka diinfokan akan ada demo dari pihak kami, padahal kami hanya enam orang (Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Jemmy Mokolensang, Posma GP Siahaan, Frans R Delong dan Ricky D Moningka).
Itupun pihak kami sudah mengirim surat pemberitahuan ke Pihak DPD-MPR pada tanggal 9/10/2024, bahwa kami akan datang ke Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI, menyampaikan aspirasi pada Kamis, 10/10/2024 pukul 13.00 WIB.
Semua pihak harus menyadari bahwa MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat sekaligus pengemban fungsi representasi rakyat. MPR memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi rakyat guna memberikan penilaian akhir terhadap seluruh tahapan dalam proses demokratisasi yang sedang berjalan terkait pemilihan dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih yang akan dilantik pada tanggal 20/10/2024, termasuk menentukan, apakah Presiden dan Wakil Presiden terpilih masih layak dan beralasan hukum untuk dilantik atau tidak dilantik.
Hal demikian sangat beralasan, karena bisa saja sejak proses pemilu dan proses sengketa Pilpres diputus oleh MK, hingga menjelang pelantikan, terjadi peristiwa dan terdapat fakta hukum yang tersembunyi (kasus akun Fafafufu) atau baru terjadi kemudian, sehingga lolos dari kecermatan instrumen politik dan hukum yang tersedia (seperti KPU, BAWASLU, MK dan PTUN), yang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diantisipasi tentang kemungkinan seorang Capres-Cawapres terpilih tidak dilantik melalui ketentuan pasal 427 jo pasal 169 huruf e dan j UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
‘’Dan melalui fakkta dan data-data hukum, Gibran Rakabuming Raka tidak lahgi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Wakil Presiden dan pelantikannya 20 Oktober dibatalkan,’ demikian Petrus. (sabar)
