Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Kantongi Bukti Kuat Kecurangan Pilpres 2024

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengeklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait kecurangan pemilu 2024.

Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengaku pihaknya memiliki bukti-bukti kuat terkait kecurangan dan pelanggaran pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Bukti-bukti kami kuat sekali. Kami tidak persoalkan selisih angka atau angka perolehan, tapi kami akan fokus pada kecurangan, karena kejahatan ini sudah sangat luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul satu kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif,” kata Henry dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).

Henry memaparkan, bukti-bukti yang dikantongi Tim Hukum Ganjar-Mahfud antara lain intimidasi atau tekanan kepada masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain di Madura, lanjutnya, tekanan terhadap masyarakat juga ditemukan di beberapa wilayah, seperti di Sragen, Jawa Tengah. Persentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sangat rendah sekali, hanya sekitar 30 persen.

“Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini, tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua. Dan nanti akan ada kapolda yang akan kami ajukan,” ungkap Henry.

Politikus PDIP itu menegaskan sebenarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di sejumlah daerah maupun di Malaysia sudah menjadi bukti bahwa pemilu 2024 tidak kredibel.

Diketahui, pemungutan suara di Malaysia diulang karena tujuh Petugas Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Henry mengungkapkan, pembuktian kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, masif dapat membuat Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilu 2024.

Batalkan Putusan KPU

Hal itu, kata Henry, sangat mungkin terjadi karena sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yang memutuskan dilakukan pemilu ulang, antara lain di Austria, Spanyol, Ukraina, Amerika Serikat dan Kenya.

“Kecurangan pemilu itu bukan hal baru dan MK bisa membatalkan keputusan KPU. Di beberapa negara sudah pernah MK membatalkan keputusan KPU, kemudian memerintahkan dilakukan pemilihan umum ulang,” ujar Henry.

Selain mengumpulkan bukti-bukti, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan ahli-ahli untuk memperkuat dugaan kecurangan pemilu 2024 di antaranya, ahli sosiologi massa.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri telah bersikap meneruskan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.

Selain itu, Megawati juga mendorong gugatan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurut Mahfud, Megawati tidak perlu langsung turun tangan terkait dua rencana tersebut.

“Bu Mega itu menganggap untuk angket dan hukum itu langsung jalan aja, lurus, tegas. Tapi, itu sebenarnya belum perlu turun tangannya Bu Mega untuk memimpin itu,” ujar Mahfud dalam rekaman video yang diterima, Selasa (12/3/2024).

Mahfud bercerita, pekan lalu ia turut hadir bersama Megawati, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta 16 tokoh masyarakat dari kalangan akademisi, aktivis perempuan dan antikorupsi.

Pada acara tersebut, kata Mahfud, Megawati mengungkapkan pandangannya mengenai hak angket dan gugatan pemilu ke MK.

“Nah, urusan angket dan hukum ke MK itu didorong agar dikerjakan sebaik-baiknya dan sungguh-sungguh, dan itu bisa dilakukan tanpa harus Bu Mega turun pun langsung karena itu kan urusan sangat teknis,” tutur Mahfud. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS