Tidak Beli Produk Lokal, Pejabat Diberhentikan

Loading

Laporan: Redaksi

Sekjen Kementerian Perindustrian, Anshari Bukhari

Sekjen Kementerian Perindustrian, Anshari Bukhari

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada para pejabat negara yang tidak menggunakan produksi dalam negeri. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, denda administrasi dan pemberhentian dari jabatan pengadaan barang dan jasa.

‘’Langkah tegas yang tertuang dalam RUU Perindustrian ini dan telah disahkan DPR, sebagai upaya untuk pemberdayaan industri dalam negeri,’’ kata Sekjen Kementerian Perindustrian, Anshari Bukhari kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Sebagaimana tertulis dalam dalam RUU tentang perindustrian yang sudah disahkan DPR 19 Desember 2013 dijelaskan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) termasuk pinjaman atau hibah dari dalam dan luar negeri.

Selain itu juga BUMN dan BUMD dan badan usaha swasta dalam pengadaan barang dan jasa yang pembiayaannya bersumber dari APBN dan APBD atau pekerjaan yang dilakukan melalui pola kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha swasta atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, wajib hukumnya menggunakan produk dalam negeri.

‘’Dan jika para pejabat negara tidak mengindahkannya, kepada mereka akan segera dijatuhkan sanksi tersebut,’’ kata Anshari.

Tentang ketentuan tatacara pengenaan sanksi administrasi dan besaran denda yang akan dijatuhkan, akan segera diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ditanya mengenai sikap konsumen akan memperalat butir 4 yang mengatakan pengenaan sanksi tersebut akan dikecualikan dalam hal produk dalam negeri belum tersedia atau belum mencukupi, Anshari mengatakan semuanya akan dirumuskan dalam peraturan pemerintah.

‘’Untuk mengantisipasi pembeli yang akan berlindung di balik aturan tersebut, pemerintah akan segera melengkapinya dalam peraturan pemerintah,’’ katanya. (sabar/ender)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS