Target KPPP Tasikmalaya Rp 479 Miliar

Loading

Laporan : Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Pemungutan pajak dari seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT), sesuai Peraturan Dirjen Pajak No Per-32/PJ/2010, telah diberlakukan. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPPP Tasikmalaya, Munaji, mengemukakan hal itu, belum lama ini.

Berkaitan dengan itu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tasikmalaya terus mengejar target pemasukan pajak tahun 2013 senilai Rp 479 miliar lebih. WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha, baik grosir maupun eceran, harus dikenai pajak.

“Semua itu nantinya akan dijaring menjadi WP OPPT. Termasuk, WP yang melakukan penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha, dipungut pajak sebesar 0.75 persen dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usahanya,” kata Munaji kepada wartawan.

WP OPPT ini diberlakukan secara bertahap, dengan kategori pelaku usaha menengah ke atas, atau kisaran omzet minimal Rp 600 juta per tahun. Berdasarkan ketentuan hukum, WP Perorangan diharuskan selambat-lambatnya menyerahkan SPT Tahunan paling lambat 30 Maret dan WP Badan 30 April, katanya. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS