Sutrisno: Puspom Mabes TNI Jangan Biarkan ‘’Aksi Koboi’’ Prajurit TNI di Mapolrestabes Medan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Puspom Mabes TNI diminta segera melakukan proses hukum terhadap semua prajurit TNI yang melakukan intimidasi di Mapolrestabes Medan. Tindakan atas nama Kumdam I BB melakukan intervensi hukum sipil tidak dibenarkan. Proses hukum masyarakat sipil tidak dibenarkan dicampuri oleh TNI, sekalipun itu keluarga, baik anak, istri, apalagi saudara.

Hukum militer hanya berlaku bagi prajurit TNI, tidak bagi keluarga. Tindakan intimidasi institusi di Mapolrestabes Medan dengan seragam loreng TNI bukan tindakan biasa, namun merupakan tindakan “melawan hukum” seperti yang dipertontonkan Puspom TNI saat mendatangi KPK. Maka para pelakunya harus diproses hukum. Hal itu diutarakan

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas). Sutrisno Pangaribuan kepada tubasmedia.com di Jakarta, Senin malam.

Dikatakan, aksi prajurit TNI melindungi keluarga sebagai terduga mafia tanah (tersangka) sebagai petunjuk dalam pemberantasan mafia tanah. Kesulitan memberantas mafia tanah ternyata akibat para mafia tanah dilindungi oleh oknum aparat negara.

Sutrisno Pangaribuan

Usut Tuntas

‘’Maka peristiwa tersebut harus dijadikan pintu masuk untuk mengusut tuntas para mafia tanah dan backingnya. Saatnya Menteri ATR/BPN, mantan Panglima TNI menunjukkan kemampuannya melawan mafia tanah yang diduga dilindungi oleh para oknum prajurit TNI,’’ ujarnya.

Selanjutnya disebut bahwa dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana umum, tidak dibenarkan keterlibatan Kepala Hukum Kodam I BB mengeluarkan surat yang dapat mempengaruhi proses hukum umum. Maka Puspom Mabes TNI harus segera melakukan proses hukum terhadap semua prajurit TNI yang terlibat dalam “aksi koboi” di Mapolrestabes Medan. Bahkan jika ada masalah hukum antar institusi, maka pimpinan TNI dan Polri harus melakukan koordinasi, bukan main ‘’aksi koboi’’.

Dikatakan oleh Sutrisno bahwa Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur hukum umum dan hukum militer. Maka itu, semua harus tunduk kepada hukum.

‘’Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk prajurit TNI. Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi TNI saja tunduk terhadap hukum,’’ tegasnya.

Untk itu ditegaskan Sutrisno, Polrestabes Medan harus segera menangkap kembali tersangka yang sudah memenuhi segala ketentuan harus ditahan. Tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda kepada siapapun.

“Jangan kepada masyarakat sipil biasa Polisi berani, sementara sama keluarga TNI, Polisi tidak bernyali. Jika Polisi tidak segera menangkap tersangka, maka masyarakat sipil juga dapat melakukan tindakan yang sama. Besok atau lusa, masyarakat sipil akan datang ramai- ramai ke Mapolrestabes Medan untuk meminta  tersangka ditangguhkan penahanannya, persis sama dengan yang dilakukan oleh prajurit TNI’’ katanya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS