SNI Wajib Produk Pelumas Diberlakukan untuk Lindungi Konsumen
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk pelumas secara wajib. SNI wajib ini diharapkan untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen.
“Kami akan sediakan laboratorium pengujian terhadap lubricant, terutama untuk jenis yang digunakan di kendaraan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai bertemu dengan Country Chairman & President Director PT. Shell Indonesia Darwin Silalahi di Jakarta, Kamis sore (6/10).
Menurut Airlangga, pengujian pelumas ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan mutu sehingga produk yang dihasilkan oleh industri mampu berdaya saing tinggi baik di pasar domestik maupun global. “Karena saat ini laboratorium pengujian standar pelumas baru dimiliki Pertamina dan Lemigas. Kami juga telah memanggil Sucofindo untuk turut menyiapkan hal ini,” tuturnya.
Menperin yakin, pelaku industri pelumas nasional akan mendukung penerapan SNI wajib ini. “Mereka tidak ada keluhan, tetapi kalau tidak ada SNI akan menjadi persaingan yang tidak sehat,” ujarnya. Berdasarkan pantauan Kemenperin, industri pelumas nasional mendapat tantangan dengan adanya impor produk pelumas yang meningkat cukup signifikan, yakni pada tahun 2010 sebesar 200 ribu kiloliter (KL) menjadi 300 ribu KL tahun 2013.
Selain penerapan SNI wajib, upaya strategis yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan impor produk pelumas serta mengamankan pasar dalam negeri, yakni melalui program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan perlindungan melalui safeguard, bea masuk anti-dumping, maupun instrumen perdagangan lainnya.
Selanjutnya, dalam upaya pengembangan industri pelumas nasional, diperlukan juga adanya rantai pasok yang terintegrasi antara sektor hulu dan hilir atau antara bahan baku berupa lube base oil dengan produk pelumas. Belakangan ini, industri pelumas terus menunjukkan kinerja yang cukup signifikan, seiring dengan pertumbuhan pada sektor otomotif, permesinan, infrastruktur dan industri maritim.
Dapat disampaikan, saat ini terdapat lebih dari 20 pabrik pelumas atau Lube Oil Blending Plant (LOBP) di Indonesia dengan kapasitas keseluruhan mencapai 1,8 juta KL per tahun dan omzet mencapai Rp 7 triliun. Pada tahun 2014, nilai ekspor produk pelumas mencapai USD 86,56 juta atau mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan ekspor tahun 2013 sebesar USD 41,82 juta.(sabar)