Sindikat Pemalsu Uang dan STNK Diringkus

Loading

61dfe8d11274a27edd183b18884
MEDAN, (tubasmedia.com) – Satuan Reskrim Polsekta Medan Helvetia berhasil menangkap empat orang pelaku yang merupakan bagian dari sindikat kejahatan pemalsuan uang dan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Aksi operasional mencari mangsa dilakukahn antar antar provinsi.

Keterangan didapat wartawan di Mapolsekta Medan Helvetia menyebutkan, dari keempat tersangka disita barang bukti antara lain berupa uang palsu berjumlah ratusan juta rupiah terdiri pecahan Rp 50 ribu dan printer.

Tersangka Irwan Charly (39), warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia merupakan otak pemalsuan uang dan STNK tersebut. Tersangka Boby Chandra (40), warga Jalan Panglima Diponegoro, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur bertugas sebagai teknisi pencetak. Tersangka Sukardi alias Bodong (40), warga Dusun Setia Makmur, Desa Paya Bakung, Hamparan Perak, Deli Serdang dan Amri Yusrizal alias Kentong (37), warga Dusun III Hulu, Desa Paya Bakung, Hamparan Perak bertugas untuk mengedarkan uang palsu dan pengadaan alat pencetak.

Para tersangka atas kejahatannya itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ganjar4an hukuman itu atas dasar ketentuan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, subsider pasal 244 KUHP lebih subsider pasal 480 KUH Pidana.

Dijelaskan Wakapolresta Medean, AKBP Yusuf Hondawan, terbongkarnya kejahatan tersebut, tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada sindikat pengedar uang palsu akan melakukan transaksi di sebuah rumah makan kawasan Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat.

Pengembangan penyelidikan, berhasil ditangkap Boby Chandra, Sukardi dan Amri Yusrizal di Jalan Panglima Diponegoro, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Utara. Dari mereka disita 398 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu siap edar dan 152 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu masih dalam cetakan, printer, laptop, alat scan dan beberapa lembar STNK palsu. (ril/marto)

CATEGORIES
TAGS