Setya Novanto Dapat Jatah dari Proyek e-KTP, Rp 5,9 Triliun

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya mengatakan, Setya Novanto (SN) selaku Ketua Fraksi Golkar mendapat jatah tujuh persen dari proyek e-KTP sejumlah Rp5,9 triliun.

Hal ini disampaikan Richard Tanjaya saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).

“Iya, saya pernah mendapatkan informasi dari Bobby bahwa untuk SN group 7 persen,” kata Richard Tanjaya.

Bobby alias Tedjasusila yang dimaksud Richard merupakan bekas anak buahnya di PT Java Trade Utama. PT Java Trade Utama adalah salah satu anggota konsorsium PNRI yang merupakan pemenang lelang tender e-KTP-E.

PT Java Trade diketahui pernah mengerjakan proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kemendagri tahun anggaran 2009.

Bobby yang juga bersaksi dalam sidang membenarkan perkataan mantan bosnya. Ia mengetahui jumlah jatah untuk Setnov itu saat ngobrol santai dengan Irvan Hendra Pambudi Cahyo, direktur PT Murakabi Sejahtera yang merupakan keponakan Setya Novanto.

“Saya ngobrol-ngobrol santai dengan Ivan di ruangannya. Dia sempat bicara biaya untuk KTP-E gede banget, berapa besar toh? 7 persen dia bilang buat Senayan, tapi itu ngobrol-ngobrol santai sambil menunggu dokumen selesai,” ucap Bobby.

Dalam persidangan pada Kamis ini, Irvan seharusnya juga menjadi saksi, namun ia tidak memenuhi panggilan jaksa KPK.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Setya Novanto berperan dalam proyek ini untuk memuluskan anggaran menentukan anggaran e-KTP di DPR.

DPR menyetujui anggaran KTP-E dengan rencana tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi Narogong memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Kesepakatan pembagian anggarannya adalah:

  1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek
  2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:
  3. Beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar.
  4. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar.
  5. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar
  6. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar.
  7. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.(red)
CATEGORIES
TAGS