SE-MA Permohonan PK Hanya Sekali Dinilai Inkonstitusional
JAKARTA, (tubasmedia.com)-Surat Edaran Mahkamah Agung (SE-MA) No. 7 Tahun 2014 yang menyebutkan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara pidana dibatasi hanya sekali oleh pakar Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menilai inkonstitusioal.
“SEMA pembatasan PK tersebut adalah inkonstitusional. DPR sebaiknya menjalankan fungsi pengawasnya atas tindakan lagislatoris MA seperti ini, termasuk Komisi Yudisial harus proaktif karena bagaimana pun setiap sumpah jabatan MA pasti tercantum untuk mematuhi UUD 1945,” kata Andi Irman kepada pers menanggapi SE-MA soal pembatasan upaya PK
Menurut Andi Irman, jika SE-MA tetap berlaku dan dijadikan dasar untuk menolak pengajuan PK, maka putusan MA atas perkara pidana tersebut jelas inkonstitusional, sehingga lembaga eksekutor kehilangan basis konstitusionalnya.
Ditegaskan kebijakan pembatasan PK hanya sekali oleh MA, itu tidak dapat dibenarkan karena konstitusi sudah menempatkan bahwa MA sebagai kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkkan hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Sebab, pencarian keadilan setiap warga negara, bahkan umat manusia, adalah hak konstitusional yang paling esensial untuk memperjuangkan kebebasan dan hak hidupnya. (marto tobing)