Safeguard Diharapkan Mampu Sedot Investasi
![]()
Laporan: Redaksi

JUMPA PERS - Kapuskom Kementerian Perindustrian Hartono (kanan) bersama Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Benny Wachjudi (dua kanan), Chairman APROPIPE Willem Siahaya (tiga kanan) serta Staf Ahli Bidang Pemasaran dan P3DN Kementerian Perindustrian Ferry Yahya (kiri) melakukan jumpa pers “Pemerintah Kenakan Tindakan Safeguard Atas Produk Casing & Tubing Heat-Treated Dalam Negeri” di Kementerian Perindustrian Jakarta, 21 Agustus 2013.-tubasmedia.com/sabar hutasoit
JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Penerapan mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) terhadap impor produk casing dan tubing pemboran migas dan panas bumi oleh pemerintah, diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi.
“Saat ini sudah ada tiga pabrik yang memproduksi dan dengan adanya penerapan safeguard tersebut diharapkan mampu menarik investor,” kata Dirjen Bina Industri Manufaktur (BIM) Kementerian Perindustrian Benny Wachyudi, di Jakarta, kemarin.
Benny mengatakan, industri produsen pipa pemboran minyak dan gas bumi di Indonesia sudah berjalan selama kurang lebih 30 tahun dan dalam waktu dua hingga empat tahun kebelakang mengalami kerugian.
“Dengan banyaknya impor menyebabkan kerugian pada industri tersebut, dan utilisasi hanya sebesar 10 persen,” kata Benny.
Benny menjelaskan, pada tahun 2007 utilisasi hanya sebesar 16 persen dan pada tahun berikutnya turun menjadi 10 persen, yang tentunya menyebabkan penurunan kapasitas produksi. “Penerapan safeguard tersebut diharapkan industri pipa pemboran minyak bisa tumbuh secara berkala,” kata Benny.
Menurutnya, impor produk casing dan tubing heat-trated tersebut terus mengalami kenaikan meskipun permintaan pasar dalam negeri tidak mengalami peningkatan yang cukup tajam.
Berdasarkan data, pada tahun 2007 lalu importasi produk casing dan tubing heat-treated sebanyak 53.534 ton dan mengalami kenaikan pada 2008 menjadi sebanyak 79.319 ton.
Sebelumnya, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumumkan bahwa telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2013 tanggal 30 Juli 2013, tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Casing dan Tubing. Peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
BMTP tersebut akan diterapkan selama empat tahun dengan perincian pada tahun pertama atau sejak 6 Agustus hingga 5 Agustus 2014 ditetapkan sebesar Rp 28.439 per kilogram (kg), tahun kedua sebesar Rp 28.001 per kg, tahun ketiga sebesar Rp 27.564 per kg, dan tahun keempat sebesar Rp 27.126 per kg. (sabar)
