Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta pada 2027, KAMAKSI Desak Pembenahan Tata Kelola
![]()
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan, transparansi anggaran, serta kualitas pelayanan sebelum memberlakukan penyesuaian tarif transportasi pada 1 Januari 2027.
Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai rencana kenaikan tarif tidak boleh hanya dilihat dari sisi kebutuhan menutup biaya operasional perusahaan. Kebijakan tersebut harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penggunaan anggaran publik, besaran subsidi, kinerja operator, serta mutu pelayanan yang diterima masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan rencana penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027. Namun, hingga pengumuman pada 29 September 2026, besaran tarif baru Transjakarta belum ditetapkan secara resmi kepada publik.
“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih mahal, sementara persoalan mendasar dalam pelayanan transportasi publik belum diselesaikan secara tuntas. Sebelum tarif dinaikkan, Pemprov DKI dan manajemen Transjakarta harus berani membuka data, menjelaskan kebutuhan anggaran, serta menunjukkan secara terukur apa yang akan diperbaiki,” tegas Joko Priyoski.
Tarif Rp5.000 Masih Usulan
Berdasarkan pemberitaan mengenai kajian Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), terdapat usulan tarif Transjakarta sebesar Rp5.000 untuk layanan dalam kota dan Rp10.000 untuk layanan Transjabodetabek.
DTKJ juga mengusulkan skema tarif terintegrasi untuk layanan BRT (Bus Rapid Transit), non-BRT dan Mikrotrans (Jaklingko) selama tiga jam, serta paket berlangganan sebesar Rp200.000 per bulan.
KAMAKSI menegaskan bahwa angka tersebut merupakan usulan yang masih harus dibahas dan tidak boleh diperlakukan sebagai keputusan tarif final. Pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka hasil kajian, simulasi dampak kenaikan, serta dasar perhitungan tarif kepada masyarakat.
Tarif reguler Transjakarta yang selama ini berlaku adalah Rp3.500. Apabila usulan tarif Rp5.000 diterapkan, kenaikannya mencapai Rp1.500 atau sekitar 42,9 persen. Karena itu, perubahan tersebut harus diperhitungkan secara cermat, terutama bagi pekerja, mahasiswa, pelaku usaha kecil dan masyarakat yang setiap hari mengandalkan transportasi umum.
Murah Atau Mahal ?
“Persoalannya bukan semata-mata apakah tarif Transjakarta murah atau mahal dibandingkan daerah lain. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kenaikan tersebut sebanding dengan peningkatan kualitas layanan, apakah perhitungannya dapat dipertanggungjawabkan dan apakah masyarakat memiliki kemampuan untuk membayarnya,” ujar Joko.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah penumpang Transjakarta pada Desember 2025 mencapai sekitar 37,46 juta perjalanan penumpang dalam sebulan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut Transjakarta melayani sekitar 1,4 juta penumpang per hari pada 2026.
Angka tersebut memperlihatkan pentingnya Transjakarta sebagai tulang punggung mobilitas masyarakat Jakarta. Pada saat yang sama, semakin besar jumlah pengguna, semakin tinggi pula tuntutan terhadap konsistensi jadwal, kenyamanan, keselamatan, aksesibilitas dan keandalan pelayanan.
Dalam dialog refleksi 21 tahun Transjakarta pada Januari 2026, Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza juga mengakui masih terdapat kesenjangan antara jumlah penumpang dan infrastruktur pelayanan. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius dalam perencanaan kapasitas armada, pengelolaan halte dan peningkatan kualitas perjalanan.
Mutu Layanan
KAMAKSI menilai beberapa aspek pelayanan yang harus dievaluasi secara terbuka meliputi:
Kepadatan penumpang dan kapasitas armada. Evaluasi diperlukan pada jam sibuk, termasuk kecukupan armada, waktu tunggu dan antrean di halte. Ketepatan waktu dan keandalan operasional. Masyarakat membutuhkan informasi kedatangan bus yang akurat, jadwal yang konsisten, serta penanganan gangguan yang cepat.
Kelayakan halte dan aksesibilitas. Fasilitas harus aman, bersih, nyaman, ramah bagi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta pengguna dengan kebutuhan khusus.
Keselamatan dan kualitas pengawasan. Pemeriksaan armada, kompetensi pramudi, penegakan standar operasional dan penanganan pengaduan harus menjadi prioritas.
Integrasi antarmoda dan antarlayanan. Perpindahan dari bus utama ke layanan pengumpan harus semakin mudah, terjangkau dan tidak membebani pengguna dengan biaya tambahan yang tidak proporsional. Daftar tersebut merupakan agenda evaluasi yang perlu diuji melalui data operasional, hasil pemeriksaan, survei kepuasan pelanggan dan pengaduan masyarakat, bukan tuduhan bahwa seluruh persoalan tersebut terjadi di semua koridor. (sabar)

