Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat, DPR tak Dibenarkan Menganulirnya
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri menyatakan, MKMK siap mengawal putusan MK soal Pilkada 2024 yang hendak dianulir DPR. Hal itu disampaikan Yuliandri saat audiensi dengan para aktivis 98 dan pro-demokrasi, guru besar, akademisi hingga mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Kamis (22/8/2024).
“Kami siap menerima dan juga menampung yang menjadi komitmen kita pada hari ini, termasuk juga ketika MK melahirkan putusan dan kemudian telah berlaku dan kami tahu tentang prinsip bahwa setiap putusan MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat,” kata Yuliandri.
“Insyaallah, mudah-mudahan kami MKMK ada di ranah itu dan siap bersama-sama untuk mengawal itu,” tutur Yuliandri lagi.
Yuliandri mengatakan, keputusan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan dua anggota MKMK yang lain, yakni I Dewa Palguna dan Ridwan Mansyur.
Yuliandri juga mengatakan bahwa tugas MKMK adalah menjaga marwah dan martabat MK.
“Termasuk juga menjaga setiap keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian itu menjadi bagian yang dituntut oleh banyak warga negara, sesuai dengan hak dan kewajiban mereka,” kata Yuliandri.
Yuliandri menyatakan bahwa MKMK siap mengawal putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Yuliandri saat audiensi dengan para aktivis 98 dan pro-demokrasi, guru besar, akademisi hingga mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Kamis. (sabar)