Turunkan Jokowi Perusak Konstitusi dan Ancaman Serius Bagi Bangsa

Loading

YOGYAKARTA, (tubasmedia.com) – Sejumlah seniman di Yogyakarta ikut turun ke jalan menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jalan Malioboro, Kamis (22/8/2024).

Salah satu yang tampak bergabung dengan para mahasiswa adalah seniman senior Butet Kertaredjasa.

“Situasi negara kita saat ini sudah darurat. Konstitusi kita telah dirusak, dan ini adalah ancaman serius bagi kehidupan bersama,” tegas Butet, Sementara itu, Butet juga menyoroti sikap DPR RI yang terkesan hanya menjadi boneka dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 soal syarat pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024.  “Kalau MK, ya sudah kita manut keputusannya dan yang bisa mengubah keputusan MK siapa, ya MK sendiri bukan baleg yang boneka itu. Itu 100 persen boneka. Mosok kita dikibulin mau,” tegasnya.

Kerajaan Masapahit

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan mahasasiwa dan sejumah elemen masyarakat turun ke jalan.  Massa aksi mulai bergerak menuju Istana Negara Gedung Agung dari DPRD DIY sekitar pukul 12.00 WIB.

Sejumlah spanduk bertuliskan penolakan revisi UU Pilkada 2024. Lalu salah satu poster bertuliskan “Kerajaan Masapahit” juga dibawa untuk mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Saat konvoi massa aksi juga meneriakkan yel-yel yang meminta mundurnya Presiden Jokowi.  “Turunkan Jokowi,” seru sejumlah massa.  Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat termasuk Mahasiswa berkumpul di Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA) pada Kamis (22/8/2024).

Massa yang sebagian besar adalah mahasiswa dari berbagai kampus itu menentang revisi UU Pilkada 2024.  Putusan MK Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.

Sejak Penetapan Bukan Pelantikan

Lalu untuk syarat pengusulan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Terkait putusan syarat usia calon kepala daerah, MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan.

Sementara itu, menanggapi putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah, sebagian besar fraksi di DPR RI lebih memilih putusan Mahkamah Agung No.23 P/HUM/2024.

Dalam putusan itu disebutkan usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan. Sikap Badan Legislatif (Baleg) itu yang memicu protes dan kemarahan sejumlah pihak.  (sabar)

CATEGORIES
TAGS