PSBB Diberlakukan Kembali, Tidak Boleh Berkumpul Lebih Dari 5 Orang

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam waktu dua pekan ke depan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan. PSBB ini akan berlaku mulai besok, Senin 14 September 2020.

Gubernur DKI Anies Baswedan pun telah menerbitkan aturan teknis pelaksanaan PSBB ini, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam Pergub ini diatur lima hal, yakni pembatasan aktivitas, pengendalian mobilitas, rencana isolasi terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok dan penegakan sanksi.

Terkait pembatasan aktivitas, Pergub ini mengatur pembatasan aktivitas hingga aktivitas yang ditutup.

 

  1. Aktivitas yang dibuka dengan kapasitas 50 persen

 

– 11 tempat usaha esensial: kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari

– Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya

– BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat

– Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.

– Pasar

– Pusat perbelanjaan atau mal

 

  1. Aktivitas yang dibuka dengan kapasitas 25 persen

 

– Perkantoran atau perusahaan swasta non-esensial

 

– Perkantoran atau instansi pemerintah pusat dan daerah

 

  1. Aktivitas yang ditutup secara penuh

 

– Sekolah dan institusi pendidikan

– Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

– Taman kota dan RPTRA

– Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

– Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

– Fasilitas umum (tidak boleh ada kegiatan berkumpul lebih dari 5 orang)

 

  1. Aktivitas dengan persyaratan khusus

 

– Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang. Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat

– Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara. (sabar)

CATEGORIES
TAGS