16 Aturan Baru yang Diterapkan dalam PSBB Pengetatan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.  Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan. Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Ini dia 16 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan;

01 Sistem ganjil genap ditiadakan.

02 Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

03 Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

04 Ojek online diperbolehkan beroperasi.05 SIKM tidak diberlakukan.

06 Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

07 Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

08Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

09 Pasar dan mall boleh beroperasi dengam kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10 Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota dan RPTRA ditutup.

11 Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12 Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13 Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. 14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

14 Seluruh fasilitas umum ditutup.

15 Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

16 Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS