Polisi Sebut, Kasus Rocky Gerung Bisa Ditindaklanjuti Tanpa Persetujuan Presiden Jokowi….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polda Metro Jaya menyatakan, laporan penghinaan Presiden Jokowi yang dilakukan Rocky Gerung dan Refly Harun termasuk delik biasa. Arti delik biasa adalah, suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri saat ditanya alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.

“Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor di tiga Laporan Polisi yang dibuat terhadap terlapor RG dan RF, sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, semuanya merupakan delik biasa, ” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Kesimpulannya lanjut Ade Safri, dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yang akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Pertama, laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dalam. Laporannya Lisman juga turut melaporkan Refly Harun.

Kedua laporan yang dibuat oleh politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean yang juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023.

Terakhir, laporan dilayangkan oleh organisasi sayap dari PDI Perjuangan,  yaitu DPN Repdem. Namun mereka hanya melaporkan Rocky Gerung saja, tidak seperti dua laporan sebelumnya. Laporan DPN Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS