Permintaan Maaf Rocky Gerung, Kamuflase, Tidak Sentuh Inti Masalah

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Permintaan maaf Rocky Gerung tidak masuk pada inti persoalan sehingga pernyataan tersebut melahirkan sentimen publik yang meluas hingga mengakibatkan kegaduhan baru di hampir di seluruh daerah di Indonesia.

“Kemarin Rocky Gerung sudah menyampaikan permohonan maaf, tapi permohonan minta maaf yang manipulatif dan kamuflatif. Tidak menyentuh akar persoalan,” kata Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani di Makassar, Sabtu (5/8).

Sebelumnya Benny mengatakan angka 13 merupakan angka sial bagi Rocky Gerung. Pasalnya, 12 laporan kasus yang sama tidak pernah diproses pihak kepolisian. Namun setelah masuk laporan ke-13, polisi mulai memberi respon.

“Jadi angka 13 secara feng shui berlaku bagi Rocky Gerung sebagai angka sial. Jadi 12 laporan sebelumnya tidak pernah berproses atau tidak jalan. Tapi yang ke 13 ini kasusnya jalan. Bahkan laporan dari daerah sudah ditarik ke Bareskrim,” katanya.

Benny menegaskan laporan ke polisi itu adalah bahan pelajaran politik dan hukum bagi masyarakat yang selalu mengatasnamakan demokrasi.

“Jadi ini untuk pendidikan yang sehat tanpa manipulasi demokrasi. Ini sebagai pembelajaran hukum yang sehat tanpa ada manipulasi hukum atas nama demokrasi. Tetap lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, akademikus Rocky Gerung meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi usai dirinya mengkritik keras Presiden Joko Widodo dengan ucapan ‘bajingan tolol’.

“Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihandi publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yangditafsirkan menjadi keonaran,”ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).

“Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih,” tambahnya.

Memulai Proses

Terpisah, Bareskrim Polri mengatakan telah memulai proses penyelidikan terhadap Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyelidikan dilakukan usai mengambil alih 12 laporan yang ada di pelbagai Polda wilayah.

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong, dimana termaksud dalam pasal 14, 15Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jadi ini yang dilaporkan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (4/8). (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS