Mafia IMEI Berinitial F, ASN di Kemenperin Diringkus, 191 Ribu Unit HP Akan Dimatikan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Total 6 tersangka telah diamankan.

Dua di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan ASN di Ditjen Bea Cukai.

“Tersangka di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E dan B dan semuanya adalah swasta. Kemudian, kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Jakarta kemarin (28/7).

Wahyu menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa. Aksi ilegal itu dilakukan pada 10–20 Oktober 2022.

Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR Kemenperin sejumlah 191.965 buah. Dari kisaran sementara, kerugian negara mencapai Rp 353,7 miliar.

akarta, CNBC Indonesia – Pihak kepolisian mengungkapkan akan ada 191 ribu ponsel yang akan dimatikan. Pasalnya, HP tersebut melanggar ketentuan IMEI sesuai prosedur.

Dari 191 ribu HP dengan IMEI ilegal, mayoritas adalah iPhone. Jumlahnya mencapai lebih dari 178 ribu.

“Mayoritas iphone, sejumlah 176.874,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid dalam konferensi pers, Jumat.

Sementara itu ponsel dengan IMEI ilegal tersebut tersebar dan bisa ditemui dengan mudah oleh masyarakat. Sebab, Adi menjelaskan kemungkinan ada yang beredar dan bisa dibeli secara resmi.

“Ada dugaan kemungkinan kita beli resmi, tapi ternyata itu ulah mereka ini adalah HP bajakan,” kata Adi. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS