Perekat Nusantara & TPDI Ambil Bagian Menjadi Tergugat Intervensi Melawan Anwar Usman
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Perekat Nusantara dan TPDI ikut ambil bagian menjadi tergugat intervensi melawan gugatan Hakim Konstitusi, Anwar Usman.
‘’Kami memiliki legal standing untuk menjadi tergugat intervensi, guna membela kepentingan Ketua MK Suhartoyo,’’ kata Koordinator Perekat Nusantara & TPDI, Petrus Selestinus kepada tubasmedia.com di Jakarta, Jumat malam.
Sebagaimana diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melayangkan gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta dan telah diregister oleh Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan Register No. : 604/G/2023/PTUN. JKT.
‘’Ini benar-benar berita yang mengagetkan. Seorang Hakim Konstitusi yang katanya negarawan, berintegritas dan berkepribadian tidak tercela, mestinya mendahulukan tanggungjawabnya ikut membenahi MK. Tapi sebaliknya, malah melakukan manuver yang tidak terpuji, sekedar memperburuk marwah MK yang sudah dihancurkan olehnya,’’ tambah Petrus.
Sumber pemberitaan beberapa media nasional, menyatakan, gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman (penggugat), melawan Suhartoyo, Ketua MK (tergugat) ke PTUN Jakarta, diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Jumat, 24/11/2023.
Alasannya, karena terpilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK adalah merupakan atau pelaksanaan putusan MKMK, di mana TPDI dan Perekat Nusantara merupakan salah satu pelapor yang menuntut MKMK agar Anwar Usman dilengserkan dari Hakim Konstitusi dan jabatan Ketua MK.
Dijelaskan oleh Petrus, bahwa berdasarkan laporan dari TPDI dan Perakat Nusantara serta pelapor lainnya maka MKMK dalam persidangan 07/11/2023 telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
MKMK juga memerintahkan Saldi Isra, Wakil Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.
‘’Dan dalam pemilihan Ketua MK 10 November 2023 itulah Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK, tanpa Anwar Usman ikut memilih karena dilarang oleh Putusan MKMK 07/11/2023,’’ jelasnya.
Diketahui, Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya, karena diberhentikan oleh MKMK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu sudah disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar 15 November 2023. (sabar)