Peraturan Pemerintah tentang Desa Direvisi

Loading

images

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan itu berdasarkan pertimbangan untuk memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai desa.

Hal pokok dalam revisi ini adalah penekanan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dalam berbagai urusan tentang desa. Karena itu, PP ini menghapus Pasal 1, khususnya poin nomor 14, yang menyebutkan bahwa Menteri adalah menteri yang menangani Desa.

Menurut PP ini, usul pembentukan desa diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan dibahas bersama-sama menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian pemrakarsa serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Melalui PP ini, pemerintah juga memungkinkan perubahan status desa menjadi desa adat. Tidak seperti PP sebelumnya yang hanya membatasi status desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan menjadi desa; dan c. Desa adat menjadi desa.
“Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status desa menjadi desa adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 28 ayat (2) PP. Nomor 47 Tahun 2015 itu, seperti dipetik dari laman Setkab, Sabtu (11/7/2015).

Hal pokok lain yang muncul dalam revisi PP tentang Desa ini adalah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa, khususnya menyangkut pelaksanaan kampanye dan hari tenang. Menurut PP No. 47 tahun 2015, pelaksanaan kampanye calon kepala desa paling lama 3 (tiga) hari, dan masa tenang paling lama 3 (tiga) hari. Sebelumnya, dua ketentuan ini dalam PP No. 43 Tahun 2015 disebutkan pelaksanaan kampanye calon kepala desa dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dan masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 46 PP ini. Sementara di PP lama hanya disebut diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan yang direvisi melalui PP ini adalah menyangkut Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS