Peran Asing Tidak Boleh Dominan, Cukup Pelengkap Saja

Loading

Kekayaan-Alam-Indonesia.jpg

Oleh: Fauzi Aziz

 

KITA bangga, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam. Kitapun percaya negeri ini memiliki keanekaragaman hayati, yang menurut ahli ekonomi pertanian posisinya terbesar di dunia.

Sumber-sumber tersebut lokasinya tersebar hampir di seluruh wilayah tanah air dan sebagian sudah diolah dan diperdagangkan dalam berbagai bentuk hasil olahannya. Bagaimana agar sumber-sumber daya tersebut menjadi bermakna dalam konteks untuk bisa menyatu dalam satu kesatuan ekonomi nasional.

Ada beberapa pandangan dapat disampaikan. Pertama, kesatuan ekonomi nasional adalah kehendak politik ekonomi bangsa yang harus diwujudkan penyelenggara negara dan bahkan oleh seluruh komponen bangsa.

Penekanan ini penting karena dipandang sebagai suatu keputusan strategis yang menghendaki tatanan ekonomi Indonesia tidak terfragmentasi, tersekat-sekat oleh berbagai kepentingan. Dan karena itu, kata kesatuan ekonomi nasional menjadi titik perhatian.

Kedua, kesatuan ekonomi nasional juga dapat dipandang sebagai strategi pembangunan ekonomi yang mengarahkan agar kegiatan dan proses ekonomi berlangsung dalam satu sistem rantai yang terbentuk di dalam negeri menjadi maksimal yang hasilnya dapat dinikmati seluruh masyarakat.

Ketiga, strategi tersebut harus dipandu oleh satu sistem kebijakan ekonomi yang bersifat komprehensif yang tujuan dari kebijakan ini tidak lain untuk mewujudkan tercipta kesatuan ekonomi nasional yang terpadu dan efisien.

Dilihat dari perspektif kepemilikan, bisa saja ada sumber daya ekonomi yang harus dimiliki dan diurus oleh negara, ada pula yang dimiliki dan diurus masyarakat. Ini sesuai dengan perintah konstitusi.

Bagaimana dengan kepemilikan asing dalam kaitan untuk mewujudkan konsep kesatuan ekonomi nasional yang kuat. Dalam hubungan ini perlu ditegaskan peran asing pada dasarnya tidak boleh dominan tapi cukup pelengkap saja.

Jika peran asing menjadi dominan, hakekat pembentukan sistem kesatuan ekonomi nasional akan mengalami distorsi, baik secara politik maupun ekonomi. Kekuatan asing kiblat nya pasti ke negara asalnya.

Tidak mungkin akan berkiblat ke NKRI, meskipun kontribusi mereka ada, misal membayar pajak, membayar upah pekerja dan lain-lain. Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah tentang penanaman modal asing harus selaras dan dijiwai semangat mewujudkan kesatuan ekonomi nasional.

Ekonomi Indonesia harus dibesarkan dan ditumbuhkan untuk kepentingan nasional. Itulah mengapa ketika ada indikasi terjadi infiltrasi atau invasi ekonomi ke dalam negeri, selalu ada yang mengingatkan awas jangan sampai negeri ini menjadi “terjajah” kembali secara ekonomi.

Keempat, kesatuan sistem ekonomi nasional dalam prakteknya harus bisa menjamin sistem produksi dan distribusi atau sistem logistik dapat terkoneksi secara efisien di seluruh wilayah tanah air, sehingga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat di pasar selalu tersedia dalam jumlah yang cukup dan harga yang terjangkau.

Desentralisasi tidak boleh mendistorsi bekerjanya mekanisme pasar karena kegiatan dan proses ekonomi pada dasarnya harus dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun. Regulasi pusat/daerah tidak boleh dibuat secara sengaja/tidak disengaja menghambat perputaran roda perekonomian, kecuali hanya dimaksudkan menjaga ketertiban dan kepastian dalam berusaha, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melindungi kepentingan konsumen terkait aspek keamanan, kesehatan dan keselamatan.

Proteksi terhadap sistem ekonomi nasional dari ancaman dan gangguan eksternal, hakekatnya adalah hak bagi negara yang berdaulat untuk mengamankan kepentingan nasional. Proteksi adalah hal yang wajar dan lumrah dan ini pasti akan dilakukan oleh negara manapun di dunia ketika sistem ekonomi nasionalnya terancam dari adanya pengaruh eksternal.

Oleh sebab itu, jangan sekali-kali mencoba menafikkan persoalan proteksi ekonomi karena pada situasi dan kondisi tertentu perlu dilakukan.

Menciptakan kesatuan ekonomi nasional yang efisien juga merupakan keniscayaan. Ini penting digarisbawahi karena para pengambil kebijakan ekonomi suka lupa diri dan sudah terjebak pada pertimbangan pragmatis bahwa kekuatan ekonomi nasional untuk tumbuh harus mendatangkan modal asing sebanyak-banyaknya karena mereka dianggap lebih memiliki kemampuan dari modal nasional.

Apakah hal demikian realistis? Jawabannya adalah realistis karena politik ekonomi nasional arahnya sudah digariskan, yakni perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (pasal 33 ayat 4),UUD 1945).

Di Asean saja kita bisa menyepakati tentang “Integrasi Ekonomi Asean”. Bila di negeri sendiri kita membicarakan pentingnya membentuk “Kesatuan Ekonomi Nasional”, maka upaya ini harus didukung seluruh komponen bangsa karena dijamin oleh konstitusi. (penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS