Penggerogotan Bantaran Sungai Terus Berlanjut
![]()
Oleh: Anthon P. Sinaga

Ilustrasi
PENGGEROGOTAN bantaran sungai di wilayah Jabodetabek terus berlanjut, sehingga rencana pembersihan tiga belas alur sungai yang bermuara di Jakarta untuk menanggulangi banjir, tidak akan berhasil apabila permasalahan di hulu, seperti pembebasan bantaran sungai dari berbagai pembangunan fisik tidak dilakukan.
Contoh paling mutakhir adalah pembangunan perumahan di bantaran Sungai Pasanggarahan di wilayah Kota Depok, yang tidak mengindahkan garis sempadan sungai. Pengembang perumahan Grand Pancoran Residence mengabaikan teguran Pemerintah Kota Depok.
Demikian juga bantaran Sungai Ciliwung yang melintasi Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok, tidak terbebas dari berbagai pembangunan fisik, khususnya proyek perumahan. Sungai-sungai lainnya juga demikian, seperti Sungai Cipinang, Sungai Cisadane dan lain-lain, yang banyak diincar pengembang perumahan.
Kasus pengurukan bantaran Sungai Pasanggrahan di Kota Depok tersebut, awalnya dilaporkan warga yang tergabung dalam Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Daya Buana pada tahun 2008. Laporan pelanggaran ini disampaikan kepada Pemerintah Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok kepada perusahaan pengembang perumahan di kawasan tersebut.
Namun dalam perjalanan waktu, teguran itu tidak diindahkan. Sampai tiga tahun kemudian, yakni pada tahun 2011 ini, pembangunan dan pengurukan bantaran sungai terus berlanjut. Lahan bantaran sungai itu dianggap sebagai milik instansi pengairan, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
Waktu itu warga melaporkan telah terjadi perusakan sempadan sungai. Selain penebangan pohon-pohon pelindung yang jumlahnya ribuan, perusakan bantaran sungai ini juga telah menyebabkan pendangkalan Sungai Pasanggrahan yang berpotensi menimbulkan banjir, karena alur sungai tidak mampu lagi menampung luapan air.
Laporan masyarakat dan teguran dari BLH Kota Depok, tampaknya dianggap sepi, walaupun Pemkot Depok melandasi kewenangannya sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akar permasalahan memang semakin terungkap dengan adanya permintaan Bupati Bogor agar ada pendelegasian kewenangan ke Pemkab Bokgor untuk menertibkan bantaran atau sempadan sungai, maupun daerah irigasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Pemkab Bogor menunggu pelimpahan tugas dari Kementerian PU dan Dinas PSDA tentang penertiban bantaran sungai dan daerah irigasi tersebut.
Menurut Bupati Bogor, Rachmad Yasin, masyarakat dan perusahaan pengembang perumahan sudah tahu lika-liku aturan dan memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri. Pihak Pemkab tidak mampu menertibkan bantaran Sungai Ciliwung yang sudah banyak dimanfaatkan oleh warga, karena diangap tidak berwenang.
“Masyarakat sudah pintar. Kalau kami bergerak menertibkan, mereka mengatakan, lahan ini punya pengairan di bawah PSDA, seolah-olah Pemkab tidak punya hak untuk mengutak-atik wilayah mereka,” kata Bupati Rachmad. ***
