Pengemplang BLBI Diancam Hukuman Pidana

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pihaknya tak akan tebang pilih menindak obligor BLBI yang tak memiliki itikad baik membayar utangnya.

Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas (Satgas) BLBI ini menyatakan, akan ada sanksi-sanksi yang menunggu jika ada upaya-upaya tidak baik dari para obligor yang hingga kini belum mengembalikan uang negara.

Beberapa jenis sanksi yang bisa menjerat para obligor, dipaparkan Mahfud, antara lain seperti pemblokiran, penyitaan, hingga penyanderaan aset yang mereka miliki.

“Juga akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah pada tahapan tertentu,” ujar Mahfud dalam jumpa pers virtual pada Kamis (23/12).

Tak menutup kemungkinan, lanjut Mahfud, akan ada tindakan hukum tegas bagi obligor yang bermaksud curang dalam pengembalian utangnya.

“Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana jika terjadi penggelapan, pemalsuan dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara,” ungkapnya.

Sebagai contoh Mahfud menyebutkan satu obligor BLBI yang diincar Satgas lantaran diduga melakukan sejumlah upaya yang tidak baik. Obligor ini adalah pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan.

Dipaparkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pemerintah mengkalkulasi utang obligor tersebut mencapai Rp 29 triliun, berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005. (roris)

CATEGORIES
TAGS