Pengacara Sutan Bhatoegana Tagih Penangguhan Penahanan Kliennya

Loading

batugana4

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menagih penangguhan penahanan yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kuasa hukumnya Razman Arief Nasution mengklaim sudah mengirim surat penangguhan penahanan. Bahkan istri Sutan dijadikan jaminan untuk KPK. “Saya menyampaikan rasa kekecewaan yang mendalam karena ternyata KPK tidak pro aktif. Surat kami kirim hari Kamis (2/3) sampai hari ini baru ada di sekretaris penindakan,” kata Razman di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Dia menceritakan, KPK beralasan bahwa surat penangguhan penahanan itu belum sampai ke hadapan pimpinan lantaran masih harus di disposisi oleh Deputi Penindakan. “Dan, sampai sekarang mereka minta kami bersabar menunggu,” pungkasnya. Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Dia diduga terlibat korupsi terkait pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.

Sutan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. Politikus Partai Demokrat itu kini dititipkan penahanannya di Rutan Salemba. Adapun, penangguhan penahanan diajukan lantaran Sutan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempermasalahkan penetapan status hukumnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS