Pencurian Kayu Dibatalkan Polisi Taput, Pelaku tak Ditahan

Loading

TARUTUNG, (tubasmedia.com) – Kepolisian di Tapanuli Utara, Sumut, dikabarkan menangkap seorang pria berinisial MS yang diduga melakukan penebangan pohon, Kamis, 20 Agustus 2020 malam.  Polisi mengamankan barang bukti kayu, sementara pelaku berinisial MS tidak ditahan. Kini kayu dititipkan polisi di sebuah gudang di Tarutung.

Kayu disebut merupakan hasil tebangan dari Desa Pohan Julu, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Polisi belum bisa dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan kepada MS yang sempat dibawa bersama dua unit truk colt diesel bermuatan kayu pinus.

Melihat MS bisa lepas, warga Desa Pohan Julu pun kecewa. Mereka meminta polisi bertindak tegas dan menangkap MS, yang mereka sebut terkesan kebal hukum.

“Saya meminta petinggi negara ini supaya menindak tegas mafia kayu terutama Manganar Sianturi. Kalau melihat buruknya permainan Manganar Sianturi seakan-akan dia kebal hukum di Tapanuli Utara. Untuk itu kami minta Kapolda, Kapolri bahkan Presiden Jokowi agar menindak tegas Manganar yang telah memasuki lahan status quo dengan mencuri kayu,” kata salah seorang warga Desa Pohan Julu bernama Parlindungan Panjaitan, Kamis, 20 Agustus 2020.

Atas kejadian itu, Robin Andoko Jafri Hutagaol meminta aparat Polres Tapanuli Utara melakukan penyelidikan dugaan pencurian kayu di lahan sengketa.

Dihubungi terpisah lewat telepon seluler, MS merasa tidak bersalah menampung kayu dari masyarakat. Ketika disinggung lahan itu masih bersifat stanvas karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan, dia berkeras tetap akan bekerja.

“Jangan kalian bilang itu masih dalam proses hukum. Gugatan mereka sudah dicabut dari pengadilan. Jangan kalian bilang seperti itu. Yang berhak mengatakan itu dihentikan adalah pengadilan, saya bukan buta huruf. Saya ini mantan pejabat juga, jadi siapapun minta itu dihentikan kami tidak mau,” kata MS.

“Ada orang mau jual ya saya beli dan saya bekerja sama dengan masyarakat. Dokumen saya ada sesuai peraturan menteri. Yang diawasi oleh kehutanan adalah kawasan hutan bukan tanaman masyarakat. Yang kami beli adalah hasil tanaman budi daya hasil kebun bukan kawasan hutan,” imbuhnya.

Disinggung nota angkutan itu atas perusahaan siapa dan akan diolah di pabrik mana, MS minta wartawan jangan terlalu mencampuri urusan orang lain.

“Saya hanya memakai nota angkutan. Karena ini seperti diketahui dalam masalah, siapapun tidak bisa keluarkan itu sebelum ada kepastian hukum. Apa mau orang kehutanan atau apa mau kepala desa menerbitkan itu. Jangan terlalu jauh kalian campuri. Mau saya buat kayu bakar atau apa itu urusan saya. Saya jadi merasa curiga terhadap masalah ini,” kata dia. (red)

 

CATEGORIES
TAGS