Pemkab Tapteng Targetkan 10.000 Pekerja Rentan, Seluruh Honorer dan Perangkat Desa Jadi Peserta Jamsostek

Loading

SIBOLGA, (tubasmedia.com) – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sedang menyusun sejumlah strategi guna  mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan di Kabupaten Tapanuli Tengah seiring  terbitnya Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Meski masih dalam jumlah terbatas, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani mengungkapkan selama ini pihaknya sudah melaksanakan perlindungan sosial  berupa pemberian santunan kematian kepada segenap warga yang meninggal dunia sebesar Rp 1 juta.

Namun setelah mendengarkan penjelasan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya merasa tertarik untuk meningkatkan manfat dengan mengikuti program Jaminan Kematian Jamsostek sebesar Rp 42 juta.

“Untuk kesempatan pertama, kami akan upayakan mendaftarkan seluruh tenaga honorer berjumlah 2456 orang  dan perangkat desa 1400 orang. Selanjutnya untuk pekerja rentan seperti nelayan miskin, petani, pedagang, bahkan bilal mayit dan pekerja keagamaan juga akan menjadi prioritas hingga 10 ribu,” jelas Bakhtiar Ahmad Sibarani saat santap siang dengan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara Panji Wibisana dan rombongan sebagaimana keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga Kota, Sanco Simanullang,  Kamis siang (16/09/2021).

Disebutkan Sanco Simanullang yang turut hadir pada pertemuan di restoran Melabay Tapanuli Tengah, selasa, 14 September 2021  tampak hadir  Wakil Bupati Darwin Sitompul, Sekretaris Daerah Yetty Sembiring, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Reza Affandi, Kepala Dinas Kesehatan Nursyam dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Basyri Nasution.

Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan tampak hadir mendampingi Deputi Direktur antara lain Asisten Deputi Wasrik Rasidin, Kepala Kantor Cabang  Medan Kota Aang Supono, Kepala Kantor Cabang Padang Sidempuan Muhammad Syahrul, Kepala Kantor Cabang Sibolga Sanco Simanullang, Penata Pelayanan Kanwil Sumbagut Marinho Latuperisa dan sejumlah staf.

“Agar tidak terjadi kekosongan perlindungan, bagi penduduk yang berusia 65 tahun keatas direncanakan tetap pada regulasi yang lama  Santunan Kematian sebesar Rp 1 Juta, namun untuk usia produktif terutama pekerja rentan akan masuk ke Program Jamsostek untuk mendapatkan perlindungan Rp 42 juta ,” jelas Bupati.(roris)

 

CATEGORIES
TAGS