Pemerintah Tetapkan 109 Proyek Pembangkit 35.000 MW
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah menetapkan 109 proyek pembangkit listrik berkapasitas 35.000 mw selama periode 2015 hingga 2019. Daftar proyek pembangkit tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 0074.K/21/MEM/2015.
Di antara proyek pembangkit itu, sebanyak 74 berkapasitas 25.904 mw yang dikerjakan dengan skema pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dalam lima tahun ke depan dan 35 proyek lainnya berdaya 10.681 mw dikerjakan PLN.
Proyek pembangkit listrik itu di Jawa-Bali (18.697 mw), Sumatera (10.090 mw), Sulawesi (3.470 mw), Kalimantan (2.635 mw), Nusa Tenggara (670 mw), Maluku (272 mw), dan Papua (220 mw).
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (16/4/2015) malam, total kebutuhan pendanaan untuk pembangunan pembangkit listrik selama 2015-2019 sebanyak Rp 1.127 triliun, sebanyak Rp512 triliun di antaranya dari PLN dan Rp 615 triliun dari swasta dalam skema IPP.
Pendanaan PLN diperuntukkan bagi proyek pembangkitan Rp199 triliun dan transmisi serta gardu induk Rp313 triliun. Sedang kebutuhan pendanaan IPP Rp615 triliun seluruhnya untuk pembangkitan.
Proyek 35.000 mw tersebut merupakan upaya memenuhi kebutuhan listrik 7.000 mw per tahun dengan asumsi, pertumbuhan ekonomi 6-7 persen.
Sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2015-2024, pemerintah memproyeksikan beban puncak listrik dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6,1 persen pada 2015 akan mencapai 36.787 mw dan pada 2019 bakal sampai 50.531 mw dengan pertumbuhan ekonomi 7,1 persen, dan tahun 2024 mencapai 74.536 mw dengan asumsi pertumbuhan 7 persen.
Saat ini, kapasitas listrik terpasang nasional 50.000 mw. Dengan tambahan 35.000 mw, maka rasio elektrifikasi meningkat dari 84 persen pada 2015 menjadi 97 persen pada 2019. (ril/ender)
