Pemerintah Tetap Ikut Pada Keputusan KPU Soal Pilkada Serentak

Loading

387082_620

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah tetap ikut pada keputusan Komisi Pemilihan Umum soal peserta Pilkada serentak 2015.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, 10 butir Peraturan KPU (PKPU) yang dibuat telah mengakomodir mekanisme keikutsertaan partai yang mengalami dualisme kepengurusan. Sehingga, tidak perlu merevisi Undang-Undang Pilkada.

Apalagi, revisi undang-undang yang lalu sudah dimasukkan adanya penguatan KPU dan Bawaslu secara kelembagaan.

“Kalau diadakan revisi walaupun hanya tiga poin. Meskipun saya tidak tahu itu poin yang mana, arah kepentingan yang mana nanti kalau menjadi melebar bisa menganggu pilkada serentak yang jadwalnya mepet sekali bulan Desember,” ujar Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/5).

Dia mengamini tenggat waktu diberikan KPU terhadap parpol yang sedang berperkara kepengurusannya, yakni memberi waktu hingga bulan Juli untuk menyelesaikan atau pada saat pendaftaran calon kepala daerah.

Menurut Tjahjo, mekanisme keikutsertaan dalam pilkada bagi parpol yang mengalami dualisme kepengurusan cukup diatur KPU ke Mahkamah Agung untuk diselesaikan.

“Kalau toh penguatan seperti rekomendasi Komisi II itu bisa diarahkan lewat Peraturan KPU,” bebernya.

Karena itu, pemerintah sendiri akan mempertimbangkan usulan Komisi II DPR soal revisi UU Pilkada.

“Kalau pemerintah tidak setuju boleh saja. Kami akan mengikuti pendapat akhir KPU karena penyelenggaranya KPU,” tegas Tjahjo yang juga mantan Sekjen PDI Perjuangan. (nisa)

CATEGORIES
TAGS