Pemerintah Provinsi dan Pusat yang Berhak Keluarkan Izin Tambang

Loading

foto-ahmad

KEBUMEN, (tubasmedia.com) – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perizinan Pertambangan, yang berwenang mengeluarkan izin adalah pemerintah provinsi dan pusat. Begitu ditegaskan Plh Badan Pengelolaan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Kebumen, Aden Andri Susilo, baru-baru ini.

Ia mengatakan, setelah rapat koordinasi di Provinsi Jawa Tengah, belum lama ini, nantinya akan dibentuk balai-balai besar di setiap eks keresidenan. Sebab, apabila tidak segera dibentuk balai besar dikhawatirkan pertambangan ilegal di daerah marak, karena biaya yang dikeluarkan mungkin terlalu mahal, khususnya proses waktu dan jarak.

Proses perizinan pertambangan sekarang langsung ditangani provinsi. Artinya, pemerintah daerah tidak lagi bisa mengeluarkan izin tambang, seperti yang tertuang dalam UU No. 23/2004 atas pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/ kota.

Pemerintah provinsi berwenang menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di areal tambang di wilayahnya. Menyangkut daerah tambang lintas provinsi, menjadi kewenangan pusat yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (ahmad)

CATEGORIES
TAGS