Pembayaran CPO Fund Diwajibkan hanya Menggunakan Rupiah

Loading

cpo

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro telah menetapkan strata tarif pungutan dana penunjang kelapa sawit yang dikenakan berjenjang terhadap ekspor 42 produk turunan CPO.

Hampir seluruh ekspor produk sawit, kecuali dalam bentuk tandan buah segar (TBS), dikenakan pungutan bervariatif dengan satuan tarif dollar AS.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkeu No. 14/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (CPO fund), yang terbit dan berlaku per 15 Juni 2015.

Padahal sebelumnya, Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) sudah meminta secara tertulis agar tidak ada pungutan ganda.

“Kami harapkan tidak jadi pungutan ganda dengan bea keluar dan untuk itu kami minta penegasan dari pemerintah,” ujar Ketua DMSI Derom Bangun. Dalam PMK tersebut, Menkeu secara tegas hanya mengatur soal CPO fund tanpa menyinggung soal bea keluar CPO.

Namun dalam salinan PMK tertulis, seluruh pelaku usaha perkebunan dan industri serta eksportir sawit wajib membayar CPO fund hanya dengan mata uang rupiah.

“Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan/atau Produk Turunannya yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir dibayar dalam mata uang rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran,” tulis Menkeu dalam beleidnya.

Adapun nilai kurs akan ditetapkan Menkeu secara periodik, yang biasanya juga dijadikan dasar pembayaran pajak dan pungutan kepabeanan. (mar)

CATEGORIES
TAGS