Mantan Mendag, Lutfi tak Penuhi Panggilan Kejagung, Alasannya Nemani Istri Berobat…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi (ML) dipastikan tidak akan memenuhi panggilan dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022, pada Rabu (2/8/2023). Ketut mengatakan, Lutfi tidak memenuhi panggilan lantaran sedang menemani istrinya berobat.

“Saksi ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri,”ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (31/7/2023) malam.

Dia menjelaskan, tim kuasa hukum Lutfi baru memberikan surat resmi ketidakhadiran klien mereka kepada Kejagung hari ini. Maka dari itu, Kejagung akan melayangkan kembali surat pemanggilan kepada Lutfi. “Adapun saksi ML dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023) lalu.

Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana. Menurut Ketut, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.

“Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka ya,” ujar dia.

Lima Terpidana

Mahkamah Agung sebelumnya memperberat vonis daripara terpidana di kasus tersebut. Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag,) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indones, Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS