Pelanggaran Undang-Undang Penyiaran Bisa Diproses Secara Hukum

Loading

151114-HUKUM-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelanggaran Undang-Undang Penyiaran (UUP) bisa diproses secara hukum hanya jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mau mengajak bekerjasama dengan penegak hukum. Saran ini disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) secara langsung kepada Ketua KPI Judharisawan (Judha) saat bertemu di Kantor Wapres di Jakarta, Kamis (13/11).

“Bapak Wapres memberikan saran tersebut terkait penegakkan hukum penyiaran, di mana KPI diharapkan bisa menjalin kerjasama dengan penegak hukum untuk menegakkan peraturan penyiaran yang ada, baik undang-undang dan peraturan terkait agar di dalam penyelenggaraan penyiaran taat pada peraturan yang berlaku,” ujar Ketua KPI Judha di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Menurut Judha, harapan tersebut disampaikan Wapres mengingat banyak keluhan masyarakat mengenai isi siaran dari lembaga-lembaga penyiaran yang ada. Mereka mengeluhkan adanya siaran lembaga penyiaran yang dikhawatirkan mengganggu integrasi nasional, bahkan bisa membentuk karakter bangsa yang kurang baik.

“KPI diharapkan untuk jangan ragu-ragu, semakin tegas untuk menegakkan hukum penyiaran ini karena konteksnya KPI hanya mengawasi isi siaran maka diharapkan ada sinergi aparatur penegak hukum,” jelas Judha.

Konsekuensi bukan sebagai lembaga penegak hukum, maka wajar saja jika KPI tidak berwenang memproses hukum suatu lembaga penyiaran yang dianggap melanggar undang-undang, kecuali atas kerjasamanya dengan penegak hukum, dalam hal ini bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagai lembaga pengawas, lanjut Judha, KPI hanya berwenang untuk menjadi tangan pertama yang menemukan terjadinya dugaan tindak pidana terkait penyiaran.

“Jika KPI menemukan itu, seharusnya itu kemudian diteruskan ke aparatur yang berwenang, kepolisian dan pihak hukum yang lain, apakah ke proses persidangan, dilihat konteksnya pelanggaran yang terjadi,” ujar Judha.

Menurut Judha, KPI sebenarnya bisa memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencabut izin penyiaran suatu lembaga penyiaran. Pada masa pemilu beberapa waktu lalu, KPI pernah merekomendasikan untuk meninjau izin dua lembaga penyiaran.

“Namun, pencabutan izin siaran baru bisa dilakukan jika ada putusan pengadilannya yang berkekuatan hukum tetap,” kata Judha. (marto)

CATEGORIES
TAGS