Soal Perbedaan Timbangan BT Jampidsus “Dibareskrimkan”

Loading

151114-NASIONAL-8

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dinilai memberikan keterangan palsu, Udar Pristono (UP) tersangka korupsi Bus Transjakarta (BT), melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyo Pramono (WP) ke Bareskrim Polri (Dibareskrimkan).

“Mereka memberikan keterangan palsu dan tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Tonin Tachta Singarimbun (TTS) selaku kuasa hukum UP saat dikonfirmasi tubasmedia.com melalui telepon selulernya Jumat (14/11).

Bukan hanya WP yang dilaporkan, tapi TTS juga melaporkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Suyadi, Kepala Sub-Direktorat Tipikor Sardjono Turin, beberapa jaksa penyidik pidana khusus termasuk tim ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM). Mereka semua dilaporkan melanggar Pasal 263 KUHP.

Hal yang dipermasalahkan TTS adalah penimbangan berat bus yang dalam proses penyidikan dilakukan oleh tim ahli dari UGM bersama Kejagung. Padahal menurut TTS, penimbangan berat bus harus dilakukan oleh pejabat berwenang, yakni pegawai Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. TTS juga mempersoalkan penimbangan bus menggunakan metode random sampling.

Sebagaimana diketahui, ada empat dari 126 BT yang dijadikan sampel. Padahal, menurut TTS, pengukuran berat bus haruslah dilakukan satu per satu dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat. Akibatnya, kata TTS, data berat BT tidak akurat.

Penimbangan BT versi Kejaksaan, terdapat 126 bus yang tidak sesuai dengan spesifikasi berat, yakni 31 ton. Padahal, menurut TTS, tidak semua bus memiliki berat yang sama karena terdapat dua jenis bus, yakni bus single dan gandeng.

Kasus berawal dari proses lelang yang dilakukan Ketua Panitia Pengadaan BT, Setiyo Tuhu pada awal 2013. Dari 15 paket yang direncanakan, hanya 14 paket yang berhasil dilelang. Dari 14 paket, hanya empat paket yang diserahterimakan dengan Drajad Adhyaksa, pejabat pembuat komitmen Dishub DKI. Sedangkan nilai proyek pembelian BT ini sekitar Rp 1 triliun. UP distatuskan sebagai tersangka oleh Kejagung 14 Mei 2014. Dia dituduh menggelembungkan anggaran pembelian bus dari Cina tersebut. (marto)

CATEGORIES
TAGS