Paling Pas Buat Koruptor: “Memuakkan dan Menjengkelkan”

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

ilustrasi

SETIAP nara sumber yang ditemui, seluruhnya secara spontan melontarkan rasa kebenciannya terhadap para koruptor. Tanpa tedeng aling-aling kalimat yang paling buruk pun “dimuntahkan” ke arah pelaku kejahatan yang sangat luar biasa itu. Kalimat MEMUAKKAN dan MENJENGKELKAN, paling pas saatnya “dilekatkan” ke setiap jidat para koruptor. “Kelakuan para koruptor itu benar-benar memuakkan dan menjengkelkan,” celoteh berbagai lapisan masyarakat dalam suatu percakapan terbuka bersama tubasmedia.com di Jakarta.

Tentu saja sikap amarah warga kebanyakan itu sesungguhnya tidak terlalu berlebihan jika disandingkan dengan tingkat keserakahan para koruptor. Salah satu fakta, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (AM) ternyata memiliki kekayaan yang sangat berlimpah ruah. Bahkan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri tampak begitu lelah hingga berhasil menyita sedikitnya 30 unit mobil berbagai jenis “disembunyikan” diberbagai tempat dan sebagian besar tipe mobil mewah milik AM.

Uang yang digunakan AM untuk membeli mobil itu diperoleh dari uang suap. Ini sangat luar biasa. Seorang AM yang baru saja menjabat Ketua MK hartanya sudah bertebaran dimana-mana. Oleh karena itu seluruh asset harta milik AM harus disitsa untuk negara. Langkah hukum yang dilakukan KPK sangat tepat dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UTPPU) maka para koruptor seperti AM dapat dimiskinkan.

Mari para hakim Tipikor agar terinspirasi atas kasus Angelina Sondakh jadikan sebagai yurisprudensi hukum dengan tujuan agar para koruptor jera dan takut melakukan kejahatan korupsi. KPK harus me-requisitor hukuman terberat atas kejahatan AM dan sepatutnya pula dijerat dengan UTPPU agar seluruh harta yang diperoleh dengan cara tidak halal itu bisa dikembalikan pada pemiliknya yakni NEGARA.

Maka didambakan munculnya hakim progresif yang akan merespon langsung requisitur Jaksa KPK. Bagaikan manusia tak waras memang bahwa AM begitu percaya diri membeli mobil-mobil mewah, padahal yang diterimanya itu berupa uang suap benar-benar melanggar hukum. Kejahatan korupsi kerap kali memang untuk kepentingan pribadi disamping untuk kepentingan kroni dan partai politik.

Untuk mengelabui jejak-jejak kejahatan uang hasil korupsinya itu dibelikan rumah atau aset sejenis lainnya seperti mobil bahkan boleh jadi disamarkan dari rekening bank atas nama tertentu ke rekening bank atas nama tertentu lainnya lagi. Bisa jadi atas nama anak, isteri yang kesekian atau orang dekatnya. Sederhana sekali memang, apa yang dilakukan AM itu sudah pasti karena berada di posisi jabatan yang sangat strategis.

Hanya saja AM tidak tahan dengan godaan betapa banyak aliran uang sehingga tak perduli lagi apa pun risikonya kelak. AM lupa dengan jati dirinya sebagai aparat penegak hukum, lingkungan yang sangat menggoda itu mengalir akhirnya bersesuai dengan gaya seseorang untuk berbuat sesuatu. Apalagi AM memiliki kekuasaan yang begitu absolut terjebaklah merasa seolah-olah memiliki hak apa saja untuk melakukan apa kata hawa nafsunya meskipun dia tahu itu melanggar hukum. Keberhasilan tim penyidik KPK itu tentu saja rekor dalam melakukan penyitaan mobil-mobil yang diduga korupsi terkait kasus penanganan sengketa Pemilukada dan UTPPU atas nama tersangka AM.

Mobil-mobil yang disita itu lebih dari 30 unit terdiri dari bermacam jenis. Rinciannya, 215 unit mobil disita di rumah dan di kantor Mochtar Effendi orang yang disebut-sebut kepercayaan AM. Sebelumnya AM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan dalam upaya menerima uang suap dolar Singapura bernilai Rp 3 miliar dari anggota DPR, Chairunnisa dan Cornelis Nalau seorang pengusaha di kompleks Widya Chandra Jaksel pada 2 Oktober 2013.

Uang itu diberi terkait sengketa Pemilukada Gunung Mas KalimantanTengah. Dalam operasi itu KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hamid Bintih dan stafnya Dhani di Hotel Redtop Jakarta Pusat. Setelah itu AM juga disangka menerima suap Rp 3 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana dan pengacaranya Susi Tur Andayani terkait sengketa Pemilukada Lebak Bulus Banten.

Dalam proses pengembangan kasus AM lalu dijerat pasal UTPPU. Mobil itu ditemui di tiga tempat yakni di sebuah rumah di Cempaka Putih dan Depok dan di sebuah show room mobil di kawasan Puncak Bogor. Mobil-mobil itu dalam penguasaan Mochtar Effendi salah satu saksi kasus AM.

Mobil yang disita itu antara lain Toyota Fortuner warna hitam KT-333-UA, Marcedes Benz warna putih B.8761-MG, Suzuki X Royal warna perak B.1714 –WFD, Marsedez Kompresor C 180 warna perak B. 8205-YG, Toyota Alphard warna perak B.1421-BF, Daihatsu Zenia warna perak B.1367-PFW, Opel Blazer B.2674-LQ, sedan Nissan warna perak B.2899- DH, Toyota Yaris warna perak B.1971-SOQ, Daihatsu warna biru B.1782-FVJ, Mitshubisi warna perak B.1222-QT, mobil box B.9228-VV, Mazda warna perak BG.1330-Z, Honda Civic B.1521-VEN, Toyota Harrier warna perak AD.9054-PH, Isuzu Panther warna biru B.2524-KQ, Toyota Avanza warna hitam B.1858-FKH, sedan Timor warna perak B.1276-LQ, Toyota Avanza Veloz D.1842-DK, BMW 3781 Silver B.8778-IA, Suzuki X Over warna hitam B.1839-EFC, Toyota Kijang Kapsul B.7828-EQ, Kia Travello warha silver H.1729-US, Kijang Kapsul plat merah B.7009-EQ, Toyota Yaris silver B.2883-SA dan Kijang Kapsul merah B.1743-XI.

Gile benar si AM ini, mau diapakan mobilnya sebanyak itu.? Tentu saja hanya AM yang mampu menjawab keserakahan itu mau diapakan. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS