Ombudsman Sayangkan Promosi Jabatan Kombes Victor

Loading

142230413layer-500x5002780x

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan peningkatan pangkat Komisaris Besar Pol Viktor E Simanjuntak menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Viktor adalah anggota Polri yang ikut melakukan penangkapan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

“Ya sebenarnya kita tidak masuk di soal promosi atau demosi, itu kan wewenang mereka. Tapi dari sisi logika agak disayangkan karena yang direkomendasi kita juga melanggar maladministrasi, justru malah dipromosikan. Itu kan kewenangan kan betul. Tapi logika kita tetap tidak masuk,” kata anggota Ombudsman bidang pengaduan dan penyelesaian laporan, Budi Santoso di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Ombudsman sudah merekomendasikan Polri agar Viktor diberikan sanksi karena ikut melakukan penangkapan Bambang Widjojanto di luar surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan. “Nanti kita ‘list’ saja lah mana-mana saja hal yang dilakukan dan tidak, untuk mengecek,” tambah Budi.

Budi menyampaikan bila rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan oleh Polri maka pihaknya dapat melaporkan hal tersebut ke Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Budi juga mengatakan bahwa hingga saat ini Ombudsman belum melakukan komunikasi formal dengan Polri. Ombudsman mengatakan akan melakukan monitoring setelah pemberian rekomendasi.

“Itu diputuskan setelah rapat. Kan batas tindak lanjut laporannya 60 hari. Kita ambil waktu ‘monitoring’ itu nanti setelah sebulan. Tenggat 30 hari itu jatuhnya 20 Maret. Nanti kita tunggu sebulan dulu, Kita monitor dulu karena kita kan enggak tahu bisa saja mereka melaksanakan rekomendasi kapan saja,” tambah Budi.

Ombudsman pada 24 Februari menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto. Ombudsman juga merekomendasikan sejumlah hal, yaitu pertama melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus beserta penyidik yang menangani perkara tersebut.

Rekomendasi selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Polri Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang ikut melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan. (hadi)

CATEGORIES
TAGS