OJK: Waspadai Penawaran Investasi Menggiurkan!

Loading

dgh

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, OJK banyak menerima pertanyaan dari masyarakat mengenai masih banyaknya penawaran investasi dan/atau penghimpunan dana masyarakat yang ditawarkan oleh perusahaan yang ijin usahanya tidak dikeluarkan OJK.”Penawaran gencar banyak menggirimkan SMS Blast, Email dan Website untuk suatu penawaran yang sebenarnya sudah dinyatakan sebagai kejahatan ponzi scheme,” kata Kusumaningtuti, Selasa (10/3/15).

Jika mengutip laman http://www.themoscowtimes.com/news/article/mavrodi-convicted-of-fraud-in-mmm-trial/197451.html yang berjudul “Mavrodi Convicted of Fraud in MMM Trial”, maka penawaran serupa saat ini banyak beredar di Indonesia dengan nama singkatan yang sama.

OJK meminta masyarakat senantiasa waspada, berhati-hati dan bersikap rasional dalam menyikapi penawaran seperti itu. Penawaran tersebut memang belum dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun masyarakat perlu memperhatikan adanya potensi kerugian di kemudian hari di balik janji keuntungan yang ditawarkan.

Karakteristik penawaran tersebut antara lain ditandai dengan ciri-ciri:

a. Menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar dan kebebasan finansial;

b. Merupakan gerakan bersifat global dan melibatkan jutaan partisipan di seluruh dunia;

c. Bersifat berantai, member get member, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi;

d. Sistem tidak transparan dan tidak ada pihak yang memastikan transparansinya;

e. Memberi kesan seolah-olah aman dan bebas risiko;

f. Tidak memiliki izin usaha dan tidak ada otoritas yang mengatur dan mengawasi.

Kusumaningtuti meminta masyarakata untuk selalu mengingat beberapa hal di bawah ini :

Teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi, pahami, manfaat, biaya dan resiko, pahami hak dan kewajiban, pastikan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya.

Masyarakat agar memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan dan produk yang ditawarkan melalui telepon 1500655 atau email [email protected]. (angga)

CATEGORIES
TAGS