OJK Keluarkan 20 Kebijakan Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Loading

Perbankan:

1) POJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
2) POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
3) POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (LakuPandai)
4) POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
5) POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perbankan Syariah
6) POJK tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Pasar Modal :

1) POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal
2) POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
3) POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
4) POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi
5) POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
6) POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA)
7)  POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Industri Keuangan Non Bank (IKNB):

1)     POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
2)     POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
3)     POJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
4)     POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan
5)     POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
6)     POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
7)     POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Dengan diterbitkannya peraturan-peraturan ini, diharapkan sektor Jasa Keuangan dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam menghadapi berbagai dinamika perekonomian ke depan, sekaligus meningkatkan perannya dalam pembangunan Nasional. OJK akan selalu melakukan pemantauan dan review secara berkala atas pelaksanaan ketentuan dimaksud. (angga)

1
2
CATEGORIES
TAGS